Diduga Lalai Hingga Akibatkan Kebakaran Lahan, KLHK Segel 7 Perusahaan Ini. Salah Satunya, Milik Negara Tetangga Kita

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Jumat, 4 Oktober 2019 | 13:35 WIB
Sejumlah petugas pemadam kebakaran berupaya meredakan api yang melalap kawasan di Pekanbaru, Riau, Jumat (13/09). (AFP/GETTY IMAGES)

Nationalgeographic.co.id - Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sugeng Priyanto mengatakan, sudah tujuh perusahaan yang mereka segel di wilayah Sumatera Selatan, termasuk PT LPI.

Tujuh perusahaan yang semuanya memproduksi sawit dan tebu itu diduga lalai, sehingga lahan konsesi menjadi terbakar hebat dan menimbulkan kabut asap.

Menurut Sugeng, pemerintah tak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan asing maupun perusahaan dalam negeri.

Baca Juga: Ini Beragam Kerugian yang Dialami Indonesia Akibat Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo meninjau penanganan kebakaran lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau, Selasa (17/9/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. (ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)

Bahkan, jika ditemukan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh tujuh perusahaan itu, KLHK akan memberikan sanksi terberat hingga pencabutan izin.

"Kalau instrumennya masuk ke perdata, maka perusahaan itu akan digugat dan dituntut ganti rugi, karena kerusakan ekosistem. Selama masa penyegelan akan dilihat prosesnya di mana, apakah perdata atau pidana,"kata Sugeng.

Tujuh perusahaan perkebunan itu, luas lahan yang terbakar lebih kurang 2.000 hektare.

Baca Juga: Dari Amazon Hingga Riau, Kebakaran Hutan Memperparah Perubahan Iklim

"Ada satu lagi perusahaan di Muba yang akan kita segel, karena luas lahan terbakarnya sangat banyak. Inisial perusahaannya nanti akan disampaikan," ujar Sugeng.

Presiden Joko Widodo meninjau penanganan kebakaran lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau, Selasa (17/9/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. (ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)

Selain di Sumsel, KLHK juga menyegel 65 perusahaan lain di berbagai provinsi di Indonesia, yakni Kalimantan Barat, kalimantan Timur, Sumsel, Jambi serta Riau.

Penyegelan itu sebagai bentuk tindakan tegas dari pemerintah kepada perusahaan yang sengaja ataupun lalai dalam menjaga lahan konsesi yang terbakar.

"Untuk total keseluruhan secara nasional, luasan lahan yang terbakar di 65 perusahaan itu adalah sebanyak 13.000 hektare," ujar Sugeng.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Mengancam Area Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Orangutan?

Kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatra membuat kerugian besar, khususnya ekosistem dan kesehatan. (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

Lahan perusahaan perkebunan sawit asal Singapura di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (4/10/2019).

Penyegelan dilakukan, karena lahan perusahaan tersebut diduga menjadi penyumbang asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebelumnya, KLHK menemukan adanya indikasi pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah tersebut, sehingga menimbulkan dampak kabut asap di Sumatera Selatan.

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan, Harimau Sumatera Cemaskan Warga Sekitar Belantara

Selama penyegelan berlangsung, pihak perusahaan dilarang melakukan aktivitas produksi. Sementara itu, KLHK akan terus melanjutkan penyelidikan. (Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KLHK Segel Lahan Perusahaan Sawit Asal Singapura di Sumsel"