Diduga Lalai Hingga Akibatkan Kebakaran Lahan, KLHK Segel 7 Perusahaan Ini. Salah Satunya, Milik Negara Tetangga Kita

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Jumat, 4 Oktober 2019 | 13:35 WIB
Sejumlah petugas pemadam kebakaran berupaya meredakan api yang melalap kawasan di Pekanbaru, Riau, Jumat (13/09). (AFP/GETTY IMAGES)

Bahkan, jika ditemukan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh tujuh perusahaan itu, KLHK akan memberikan sanksi terberat hingga pencabutan izin.

"Kalau instrumennya masuk ke perdata, maka perusahaan itu akan digugat dan dituntut ganti rugi, karena kerusakan ekosistem. Selama masa penyegelan akan dilihat prosesnya di mana, apakah perdata atau pidana,"kata Sugeng.

Tujuh perusahaan perkebunan itu, luas lahan yang terbakar lebih kurang 2.000 hektare.

Baca Juga: Dari Amazon Hingga Riau, Kebakaran Hutan Memperparah Perubahan Iklim

"Ada satu lagi perusahaan di Muba yang akan kita segel, karena luas lahan terbakarnya sangat banyak. Inisial perusahaannya nanti akan disampaikan," ujar Sugeng.

Presiden Joko Widodo meninjau penanganan kebakaran lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau, Selasa (17/9/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. (ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)