Selamat Tinggal Minyak Goreng Curah, Rupanya 4 Dampak Kesehatan Ini yang Bikin Pemerintah Keluarkan Aturan Pelarangan Itu

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Rabu, 9 Oktober 2019 | 14:17 WIB
Ilustrasi minyak goreng bekas memasak (pixabay)

Nationalgeographic.co.id - Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebentar lagi akan berakhir. Meski demikian, pemerintahan periode 2014 - 2019 ini masih tetap bekerja sebagaimana biasanya. Salah satunya, menelurkan aturan yang melarang penjualan minyak goreng curah di pasar Indonesia.

Pelarangan penjualan minyak goreng dalam bentuk curah itu dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Aturan ini berlaku sejak Januari 2020. 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap pada Januari 2020 tak ada lagi minyak goreng dalam bentuk curah. Hal ini menurutnya merupakan upaya Kemendag untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi. Salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.

 Keputusan itu diambil bukannya tanpa sebab.

Baca Juga: Tumpahan Minyak, Bencana Industri yang Sangat Merugikan Manusia dan Alam

Menggunakan minyak goreng secara berulang-ulang dapat menimbulkan bahaya (pixabay.com)