Selidik Gedung Algemeene, Cagar Budaya Surabaya yang Kini Dijual

By Utomo Priyambodo, Sabtu, 17 April 2021 | 06:13 WIB
Gedung Algemene atau yang akrab dijuluki 'Gedung Singa' di jantung kota tua Surabaya. Arsiteknya, Hendrik Petrus Berlage, Bapak Arsitektur Modern di Belanda. (Begandring Soerabaia)

 

Betapa pentingnya nilai budaya dan sejarah arsitektur yang melekat pada Gedung Algemene ini diketahui pula oleh Begandring Soerabaia, forum komunitas-komunitas warga yang memiliki perhatian pada budaya dan sejarah Surabaya. Mereka terkejut saat mengetahui gedung ini terancam berpindah tangan pemilik karena ada spanduk informasi di depan gedung yang menunjukkan sedang dilelang secara umum melalui website Jiwasraya.

Mereka kemudian mendengungkan wacana penjualan Gedung Algemeene yang berstatus sebagai bangunan cagar budaya Surabaya. Tujuannya, supaya proses ini menjadi perhatian banyak pihak. "Kami berupaya untuk menggagalkan pelelangan tersebut," kata Kuncarsono Prasetyo, Pendiri dan Koordinator Begandring Soerabaia, pada Jumat, 16 April 2021.

 

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Kho Ping Hoo, Maestro Cerita Silat Indonesia

Mosaik porselen karya Jan Toorop di gedung tinggalan Algemeene. (Mahandis Yoanata Thamrin)

 

Alasan Kuncar, sapaan Kuncarsono, Gedung Algemeene adalah bangunan yang memiliki sejarah yang tinggi bagi arsitektur di dunia. "Cara untuk menggagalkan lelang itu macam-macam. Salah satunya, yang paling utama adalah Perda (Peraturan Daerah) Cagar Budaya Kota Surabaya yang mewajibkan pemilik bangunan cagar budaya di Surabaya untuk menawarkan ke pemerintah kota sebelum menjualnya ke publik. Jadi itu yang harus dilalui," ungkapnya kepada National Geographic Indonesia. "Jika itu tidak dilalui, seharusnya upaya lelang tersebut batal demi hukum."

Namun demikian, Yudha, yang juga merupakan anggota Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta, mempunyai pendapat agak berbeda terkait upaya penggagalan penjualan gedung ini.

Baca Juga: Cerita Sisi Lain Surabaya: Desa, Kota, dan Sepincuk Semanggi

Nisan Marius Hulswitdi Kebon Jahe Kober, kini Museum Taman Prasasti di Jakarta. (Mahandis Y. Thamrin/National Geographic Indonesia)

Menurutnya, penjualan tak masalah dilakukan, yang terpenting nilai arsitektur dan sejarah bangunan Gedung Algemeene tetap terjaga. Sebab, bagaimanapun, gedung tua berlantai dua ini telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya Kota Surabaya.

"Dijual sih boleh, cuma kan sebagian orang merujuk pada undang-undang bahwa opsi pertama harus dibeli oleh pemerintah," jelas Yudha. Adapun bila pemerintah tak mau membelinya, "dijual kepada siapa pun boleh. Cuma kan karena sudah cagar budaya, pembelinya pun terikat dengan ketentuan untuk tetap menjaga keaslian bangunan tersebut."

 

Baca Juga: Satu Tahun GRID STORE: Tersedia Layanan Pelanggan Majalah-el Berdiskon