UNESCO Desak Pemerintah Indonesia Hentikan Semua Proyek di TN Komodo

By Utomo Priyambodo, Rabu, 4 Agustus 2021 | 15:05 WIB
Komodo dengan latar lanskap Taman Nasional Komodo di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. (Ringgo Wong/Thinkstock)

Pada 30 Oktober 2020, pemerintah Indonesia telah menyerahkan sebuah dokumen AMDAL untuk pembangunan infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca kepada Komite Warisan Dunia. Setelah peninjauan oleh IUCN, Komite Warisan Dunia meminta pemerintah Indonesia untuk merevisi dan mengirimkan kembali AMDAL sesuai dengan Pedoman Operasional (Operational Guidelines) dan Catatan Saran IUCN (IUCN Advice Note). Upaya itu dilakukan baik secara tertulis maupun selama pertemuan daring dengan pemerintah Indonesia pada 5 November 2020.

Komiter Warisan Dunia juga telah mengulangi permintaan tersebut melalui surat tertanggal 12 Januari dan 12 Maret 2021. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum juga memberikan revisi AMDAL yang diminta tersebut.

Baca Juga: Menjelajah di Labuan Bajo dan Pulau Komodo, Surga Sang Naga Purba

Dengan liur bercucuran, seekor komodo melangkah lebar saat air surut di Pulau Rinca. (Stefano Unterthiner/National Geographic)

Dalam sebuah surat tertanggal 12 Maret 2021, Komite Warisan Dunia lebih lanjut meminta klarifikasi dari pemerintah Indonesia menyusul adanya informasi dari pihak ketiga tentang perubahan signifikan yang dibuat pada sistem zonasi di Taman Nasional Komodo pada tahun 2020 yang mengakibatkan penurunan zona hutan belantara atau zona rimba menjadi sepertiga dari area sebelumnya.

Pemerintah Indonesia juga diminta untuk memberi kejelasan soal atribusi konsesi pariwisata lebih lanjut di dalam dan di dekat TN Komodo serta penjelasan soal undang-undang baru yang akan membebaskan proyek infrastruktur di TN Komodo dari kewajiban menjalani AMDAL.

Selama beberapa bulan ini pemerintah Indonesia tampaknya tak kunjung memberikan tanggapan kepada Komite Warisan Dunia. Oleh karena itulah Komite Warisan Dunia kali ini mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua proyek di Taman Nasional Komodo.

Terkait perubahan sistem zonasi di Taman Nasional Komodo dan adanya kebijakan membebaskan proyek infrastruktur di wilayah tersebut dari kewajiban AMDAL yang disinggung di atas, sebelumnya tim investigasti TEMPO juga pernah menyampaikan temuan serupa.

 

Baca Juga: Bentang Geografis Pulau Padar di Taman Nasional Komodo