UNESCO Desak Pemerintah Indonesia Hentikan Semua Proyek di TN Komodo

By Utomo Priyambodo, Rabu, 4 Agustus 2021 | 15:05 WIB
Komodo dengan latar lanskap Taman Nasional Komodo di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. (Ringgo Wong/Thinkstock)

Nationalgeographic.co.id—Komite Warisan Dunia UNESCO mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua proyek di Taman Nasional Komodo (TN Komodo). Mereka juga meminta pemerintah Indonesia untuk mengajukan dokumen terbaru analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari proyek di TN Komodo tersebut untuk dinilai oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources/IUCN).

Seruan desakan tersebut diputuskan dalam Konvensi Komite UNESCO pada tanggal 16-31 Juli kemarin. Rincian desakan tersebut tertuang dalam surat Komite Warisan Dunia UNESCO yang bernomor WHC/21/44.COM/7B ini.

Dalam surat tersebut ada sembilan poin penting yang dituliskan. Salah satunya adalah "mengingat bahwa proyek wisata premium di Taman Nasional Komodo masuk dalam Rencana Induk Pariwisata Terpadu (ITMP) Labuan Bajo", UNESCO mendesak pemerintah Indonesia untuk "memberikan informasi rinci tentang bagaimana nilai-nilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value/OUV) dari TN Komodo akan dijaga dalam desain rencana tersebut."

 

Mereka juga meminta penjelasan bagaimana rencana untuk meningkatkan pariwisata di TN Komodo dapat mencerminkan niat yang jauh dari tujuan pariwisata massal sehingga rencana tersebut dapat memastikan perlindungan OUV dalam TN Komodo.

Selain itu, UNESO juga mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan penelitian dan pemantauan jangka panjang terhadap populasi satwa komodo demi memastikan bahwa tren populasi spesies tersebut dalam kondisi stabil dari waktu ke waktu.

Lebih lanjut, UNESCO juga meminta pemerintah Indonesia untuk merevisi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau environmental impact assessment (EIA) untuk proyek infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca sesuai dengan IUCN World Heritage Advice Note on Environmental Assessment, dan mengirimkannya kembali ke Komite Warisan Dunia untuk ditinjau oleh IUCN sebagai hal yang mendesak.

Di samping itu, UNESCO juga mendesak pemerintah Indonesia untuk mengundang IUCN ke Taman Nasional Komodo untuk menilai dampak pembangunan yang sedang berlangsung di sana dan meninjau status konservasinya.

Baca Juga: Studi: Populasi Komodo Kian Memburuk Akibat Interaksi dengan Manusia

Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. (LukeWaitPhotography/Getty Images/iStockphoto)

Terkait revisi AMDAL ini, UNESCO akhirnya mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan di sekitar Taman Nasional Komodo yang sampai dokumen AMDAL yang telah direvisi diserahkan dan ditinjau oleh IUCN.

UNESCO meminta pemerintah Indonesia untuk menyerahkan revisi AMDAl tersebut serta laporan terbaru tentang status konservasi TN Komodo dan pelaksanaannya di atas kepada Komite Warisan Dunia selambat-lambatnya 1 Februari 2022, untuk diperiksa oleh Komite Warisan Dunia dalam sidang ke-45 Komite Warisan Dunia UNESCO pada 2022 mendatang.

Desakan untuk menghentikan semua proyek di wilayah Taman Nasional Komodo ini muncul setelah UNESCO berulang kali meminta revisi AMDAL atas proyek di taman nasional tersebut pemerintah Indonesia, tapi tak juga dipenuhi oleh pemerintah.

Dalam surat Komite Warisan Dunia UNESCO bernomor WHC/21/44.COM/7B itu, tertulis kronologi bahwa sebelumnya Komite Warisan Dunia telah meminta pemerintah Indonesia untuk tidak melanjutkan proyek infrastruktur pariwisata apa pun yang dapat memengaruhi OUV Taman Nasional Komodo sebelum dilakukannya peninjauan AMDAL terkait oleh IUCN.

Baca Juga: Perubahan Iklim dan Sempitnya Habitat Ancam Kepunahan Komodo Pada 2050

Pada 30 Oktober 2020, pemerintah Indonesia telah menyerahkan sebuah dokumen AMDAL untuk pembangunan infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca kepada Komite Warisan Dunia. Setelah peninjauan oleh IUCN, Komite Warisan Dunia meminta pemerintah Indonesia untuk merevisi dan mengirimkan kembali AMDAL sesuai dengan Pedoman Operasional (Operational Guidelines) dan Catatan Saran IUCN (IUCN Advice Note). Upaya itu dilakukan baik secara tertulis maupun selama pertemuan daring dengan pemerintah Indonesia pada 5 November 2020.

Komiter Warisan Dunia juga telah mengulangi permintaan tersebut melalui surat tertanggal 12 Januari dan 12 Maret 2021. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum juga memberikan revisi AMDAL yang diminta tersebut.

Baca Juga: Menjelajah di Labuan Bajo dan Pulau Komodo, Surga Sang Naga Purba

Dengan liur bercucuran, seekor komodo melangkah lebar saat air surut di Pulau Rinca. (Stefano Unterthiner/National Geographic)

Dalam sebuah surat tertanggal 12 Maret 2021, Komite Warisan Dunia lebih lanjut meminta klarifikasi dari pemerintah Indonesia menyusul adanya informasi dari pihak ketiga tentang perubahan signifikan yang dibuat pada sistem zonasi di Taman Nasional Komodo pada tahun 2020 yang mengakibatkan penurunan zona hutan belantara atau zona rimba menjadi sepertiga dari area sebelumnya.

Pemerintah Indonesia juga diminta untuk memberi kejelasan soal atribusi konsesi pariwisata lebih lanjut di dalam dan di dekat TN Komodo serta penjelasan soal undang-undang baru yang akan membebaskan proyek infrastruktur di TN Komodo dari kewajiban menjalani AMDAL.

Selama beberapa bulan ini pemerintah Indonesia tampaknya tak kunjung memberikan tanggapan kepada Komite Warisan Dunia. Oleh karena itulah Komite Warisan Dunia kali ini mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua proyek di Taman Nasional Komodo.

Terkait perubahan sistem zonasi di Taman Nasional Komodo dan adanya kebijakan membebaskan proyek infrastruktur di wilayah tersebut dari kewajiban AMDAL yang disinggung di atas, sebelumnya tim investigasti TEMPO juga pernah menyampaikan temuan serupa.

 

Baca Juga: Bentang Geografis Pulau Padar di Taman Nasional Komodo