Habitat Dasar Laut Lebih Lama Pulih Akibat Cantrang daripada Badai

By Afkar Aristoteles Mukhaer, Senin, 30 Agustus 2021 | 09:25 WIB
Kehidupan bawah laut lebih cepat pulih dari badai, daripada dampak cantrang laut. Padahal, kekuatan kerusakannya sama-sama besar. (Donny Fernando/National Geographic Indonesia)

 

"Mengingat kekuatan badai ekstrem, sangat sedikit yang dapat dilakukan untuk mencegah kerusakan yang meluas saat terjadi," ujar Martin Attrill, profesor ekologi kelautan yang menjadi peneliti senior dalam makalah ini.

"Namun, karena badai seperti itu cenderung menjadi lebih sering sebagai akibat dari perubahan iklim, sebagian besar garis pantai Inggris dapat mengalami kondisi gelombang ekstrem yang serupa atau lebih besar daripada yang terlihat di Teluk Lyme pada 2013 hingga 2014."

Attril menyarankan terkait hal yang perlu dilakukan yakni, memperluas langkah-langkah perlindungan yang meningkatkan pemulihan dasar laut, termasuk pada publik. "Dan meningkatkan kekuatan ketahanan [lingkungan dasar laut] dan proses pemulihannya," ujarnya.

Dalam temuan itu, pelarangan penangkapan ikan dengan cantrang, secara positif dapat memberi jangka panjang bagi nelayan dan lingkungan. Peraturan itu juga melarang penangkapan kepiting dan lobster dalam pot fishing—alat penangkap dasar laut yang menggunakan jaring, dan menjebak banyak makhluk di dasar laut.

Baca Juga: Seperti Manusia, Terumbu Karang Juga Memiliki Sistem Kekebalan

 

Hasil terkait manfaat ini didapatkan dengan survei yang melibatkan nelayan lokal di garis pantai Dorset dan Devon, Inggris, terkait hasil yang didapat dengan penangkapan ikan sederhana.

Di Indonesia, cantrang dilarang oleh Susi Pudjiastuti melalui Permen Nomor 71 Tahun 2016, saat dia masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Alasan Susi juga sesuai dengan temuan itu, bahwa cantrang dapat merusak karena talinya yang panjang berbahaya bagi ekosistem laut.

Sempat dilonggarkan kembali oleh Edhy Prabowo, banyak kalangan yang mengkritiknya, termasuk Susi sendiri. Maka, setelah Edhy Prabowo tidak menjabat dan digantikan Sakti Wahyu Trenggono, pelarangan cantrang berlaku kembali lewat Permen Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Sebabkan Krisis Kesehatan dan Ekonomi, Covid-19 Turut Ancam Keberlangsungan Ekosistem Laut