
The Jerusalem Post melansir bahwa dari banyaknya hewan liar ilegal yang disita di bandara-bandara selama ini, 46% adalah reptil, 18% mamalia, 10% biota laut, dan 8% burung. Sisanya 18% termasuk serangga dan amfibi.
Konsekuensi hukum
Tas-tas kedua wanita India yang telah disita pada hari Senin di Thailand sebagian besar berisi reptil. The Bangkok Post melaporkan bahwa para wanita itu membawa dua landak putih, dua armadillo, 35 kura-kura, 50 kadal, dan 20 ular.
Para tersangka itu kini ditahan dan didakwa berdasarkan Undang-Undang Pelestarian dan Perlindungan Satwa Liar Thailand, Undang-Undang Epidemi Hewan tahun 2015, dan Undang-Undang Kepabeanan, menurut ABC News.
The Bangkok Post melaporkan bahwa kedua wanita itu kemudian dibawa ke kantor polisi Bandara Suvarabhumi. Mereka akan menjalani proses hukum di sana untuk mempertanggungjawabkan tindakan ilegal mereka.