Nationalgeographic.co.id—Upaya penyelundupan ratusan hewan liar hidup berhasil digagalkan. Dua wanita ditangkap di Bandara Suvarnabhumi di Thailand karena diduga berusaha menyelundupkan sekitar 109 hewan hidup ke negara asal mereka di India pada hari Senin lalu.
The Bangkok Post mengidentifikasi salah satu dari dua wanita itu sebagai Nithya Raja yang berusia 38 tahun. Satu wanita lainnya adalah Zakia Sulthana Ebrahim yang masih berusia 24 tahun.
Kejadian ini, meski dramatis, bukanlah hal yang aneh. TRAFFIC, sebuah kelompok pengawas perdagangan satwa liar dan tumbuhan di seluruh dunia, menerbitkan sebuah laporan pada Maret 2022 yang secara khusus berfokus pada perdagangan satwa liar melalui bandara-bandara India.
Laporan tersebut menyatakan bahwa fenomena ini adalah "perdagangan ilegal terbesar keempat di dunia setelah perdagangan senjata, narkoba, dan manusia, dan sering dikaitkan dengan bentuk kejahatan serius lainnya seperti penipuan, pencucian uang, dan korupsi."
Laporan tersebut menjelaskan bahwa India tunduk pada sejumlah perjanjian ketat, baik nasional maupun internasional, yang membatasi perdagangan satwa liar. Namun, perdagangan satwa liar ilegal melalui bandara-bandara India merajalela dan terus meningkat.
Selain itu, laporan tersebut menjelaskan bahwa modus penyelundupan yang paling umum adalah:
1. Melalui bagasi terdaftar atau barang jinjing
2. Penyembunyian dalam pakaian atau perangkat yang dapat dikenakan
3. pernyataan yang salah tentang spesies yang dilindungi
Baca Juga: Penyelundupan Kura-kura di Pesawat, Kali Ini Ditempatkan Dalam Kotak Roti
Baca Juga: Lagi, Warga Rusia Tertangkap Selundupkan Hewan yang Dilindungi
Baca Juga: Selundupkan Sisik Trenggiling, Dua Warga Tiongkok ini Ditahan
The Jerusalem Post melansir bahwa dari banyaknya hewan liar ilegal yang disita di bandara-bandara selama ini, 46% adalah reptil, 18% mamalia, 10% biota laut, dan 8% burung. Sisanya 18% termasuk serangga dan amfibi.
Konsekuensi hukum
Tas-tas kedua wanita India yang telah disita pada hari Senin di Thailand sebagian besar berisi reptil. The Bangkok Post melaporkan bahwa para wanita itu membawa dua landak putih, dua armadillo, 35 kura-kura, 50 kadal, dan 20 ular.
Para tersangka itu kini ditahan dan didakwa berdasarkan Undang-Undang Pelestarian dan Perlindungan Satwa Liar Thailand, Undang-Undang Epidemi Hewan tahun 2015, dan Undang-Undang Kepabeanan, menurut ABC News.
The Bangkok Post melaporkan bahwa kedua wanita itu kemudian dibawa ke kantor polisi Bandara Suvarabhumi. Mereka akan menjalani proses hukum di sana untuk mempertanggungjawabkan tindakan ilegal mereka.