Kisah Tragis Eksekusi Mati yang Gagal Sepanjang Sejarah Dunia

By Tri Wahyu Prasetyo, Jumat, 21 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi hukuman mati kuno (sententiaeantiquae)

Ia dieksekusi pada 8 Februari 1587. Diluar dugaan, pada pukulan pertama algojo tidak mengenai leher sepenuhnya. Pukulan pertamanya meleset mengenai bagian belakang kepala. 

Pada pukulan kedua, algojo berhasil mengenai leher, dengan seketika Mary keluar dari penderitaannya. Nahas, butuh ayunan kapak lain untuk dapat memenggal kepalanya sepenuhnya. Mungkin, berusaha untuk menyelamatkan muka, algojo kemudian mengangkat kepala yang barangkali sudah hancur dan menyatakan, “Tuhan selamatkan Ratu.”

Sayangnya, saat itu Mary mengenakan wig, akibatnya kepalanya terlepas dari genggaman algojo dan jatuh ke lantai.

3. William Duell

Terbukti, memenggal kepala dengan cara tradisional tidak terlalu efektif. Namun bagaimana dengan hukum gantung? tentunya itu lebih bisa diandalkan?

Menggantung, sebenarnya adalah bentuk eksekusi yang sangat teknis. Tali yang mencekik mengakibatkan korban meninggal secara perlahan dan menyakitinya karena sesak napas. Menggantung dengan durasi yang lama dapat mengakibatkan patah leher.

 Kegagalan eksekusi hukum gantung yang paling aneh barangkali adalah kasus William Duel. Ia dijatuhi hukuman mati akibat terlibat pada pemerkosaan Sarah Griffin. Ia dieksekusi gantung  pada 24 November 1740 di Tyburn, Inggris.

 Baca Juga: Eksekusi Gilles de Rais: Veteran Perang yang Keji dan Pedofilia

 Baca Juga: Lima Metode Eksekusi Mati yang Paling Mengerikan di Era Romawi

 Baca Juga: Eksekusi Sadis Skafisme: Penjahat Mati Perlahan dengan Susu dan Madu

Tubuhnya dibiarkan menggantung selama sekitar 20 menit, sebelum kemudian tubuhnya dikirim ke tempat ahli bedah untuk pelatihan medis.

Saat William Duell dibaringkan di papan bedah, didapati bahwa remaja berusia 17 tahun ini masih bernafas. Dalam waktu dua jam dia duduk dengan tegak, bahkan keesokan harinya dia kembali dengan kekuatan penuh. Ia dikirim kembali ke pihak berwenang, untuk mendapatkan putusan kembali.