Praktik seperti ini sangat umum terjadi di koloni Inggris, penjajah Amerika di Rhode Island. Mereka sangat bergantung pada molase untuk industri rumnya.
Untuk menegakkan undang-undang anti-penyelundupan baru Parlemen, Angkatan Laut Inggris mengirimkan beberapa kapal sekoci dan kapal perang.
Tujuannya, untuk berpatroli di garis pantai dan memeriksa muatan kapal-kapal penjajah Amerika.
Salah satu kapal Angkatan Laut Kerajaan ini, HMS St. John dilengkapi dengan 6 senjata, ditempatkan di Newport, Rhode Island, pada tahun 1764.
Penjajah Amerika dari Rhode Island tidak menyukai kehadiran St. John. Banyak pedagang penjajah Amerika memihak para pedagang Newport, yang telah meyakinkan mereka bahwa pajak molase akan merugikan perekonomian koloni.
Perilaku kru St. John tidak meredakan ketegangan. Para pelaut Inggris memaksa beberapa penduduk Rhode Island untuk bertugas dan dituduh mencuri barang dari pedagang Newport.
Akhirnya, awak kapal St. John dihadang oleh sheriff setempat dan dua anggota dewan kota.
Pertempuran menjadi begitu sengit sehingga St. John memutuskan untuk berlayar keluar dari Newport.
Saat melakukannya, kedua anggota dewan kota memerintahkan meriam Newport untuk menembaki kapal tersebut.
Meskipun tidak ada yang terluka dalam insiden tersebut, fakta bahwa otoritas sipil menembaki kapal Angkatan Laut Kerajaan Inggris sangatlah penting dalam sejarah dunia.
Para pedagang penjajah Amerika di Rhode Island dan koloni-koloni lainnya terus mencemooh UU Gula.
Hal itu menunjukkan bahwa mereka tidak takut melawan angkatan laut Kerajaan Inggris.