Nationalgeographic.co.id—Gaspee Affair atau peristiwa Gaspee adalah kontroversi terbesar penjajah Amerika dalam sejarah dunia.
Peristiwa Gaspee adalah insisden yang terjadi pada 10 Juni 1772, ketika wilayah penjajah Amerika masih terbagi dalam 13 koloni di bawah Kerajaan Inggris.
Peristiwa itu berawal dari sekelompok penjajah Amerika dari Rhode Island. Penjajah Amerika menyita dan membakar kapal HMS Gaspee milik Royal Navy setelah kapal itu terdampar.
Peristiwa penting dalam sejarah dunia ini berkontribusi pada memburuknya hubungan antara Kerajaan Inggris dan penjajah Amerika.
Pada tahap awal Revolusi Amerika (1765-1789), Amerika dibagi dalam Tiga Belas Koloni.
Pada saat ketegangan antara penjajah Amerika dan pejabat Kerajaan Inggris semakin tinggi setelah Pembantaian Boston, sebuah kapal Angkatan Laut Kerajaan Inggris dengan 8 senjata yaitu HMS Gaspee terdampar.
Kapal itu terdampat saat mengejar kapal penjajah Amerika di lepas pantai Warwick, Rhode Island.
HMS Gaspee telah ditugaskan untuk mencari barang-barang selundupan di kapal-kapal penjajah Amerika, tetapi sering dinilai terlalu berlebihan.
Karena sangat ingin membalas, sekelompok penjajah Amerika dari Rhode Island yang terkait dengan Sons of Liberty mendayung menuju kapal yang terperangkap di dini hari, pada tanggal 10 Juni 1772.
Setelah melukai seorang perwira angkatan laut dan menawan awak kapal, para penjajah Amerika membakar Gaspee dan berlayar kembali ke pantai.
Meskipun identitas para pelakunya sudah diketahui, para pejabat Inggris tidak dapat memperoleh bukti atau kesaksian yang memberatkan mereka.
Pada akhirnya tidak ada penangkapan yang dilakukan terhadap sekelompok penjajah Amerika tersebut.
Peristiwa Gaspee atau Gaspee Affair menjadi contoh perlawanan kelompok penjajah Amerika yang kejam terhadap otoritas Inggris. Perlawanan itu menjelang Perang Revolusi Amerika (1775-1783).
Latar belakangSetelah kemenangannya dalam Perang Tujuh Tahun (1756-1763), Inggris mendapati dirinya tenggelam dalam lautan utang pascaperang.
Perang Tujuh Tahun adalah perang antara Inggris dan Perancis untuk memperebutkan dominasi global.
Oleh karena itu, Kerajaan Inggris berusaha mencari sumber pendapatan pajak baru. Parlemen Inggris mengalihkan perhatiannya ke Tiga Belas Koloni di Amerika Utara, yang selama ini berhasil menghindari dikenakan pajak langsung oleh Parlemen.
Karena perang sebagian dilakukan untuk mempertahankan koloni, Parlemen percaya bahwa wajar jika penjajah Amerika ikut menanggung beban keuangan Kerajaan Inggris.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Parlemen mengeluarkan Undang-Undang Gula pada tanggal 5 April 1764.
Kerajaan Inggris memberlakukan pajak sebesar 3 penny per galon molase yang diproduksi di luar Kerajaan Inggris.
Molase adalah cairan kental yang dihasilkan dari proses pemurnian gula. Namun, UU Gula itu telah membuat marah banyak pedagang penjajah Amerika. Meski sebenarnya hal ini bukanlah hal baru.
Kebijakan ini hanyalah perpanjangan dari kebijakan yang sudah ada. Undang-Undang Molase tahun 1733, yang telah mengenakan bea masuk terhadap molase yang diproduksi di luar negeri.
Namun permasalahannya datang dari kenyataan bahwa molase merupakan komoditas penting bagi para pedagang penjajah Amerika.
Ini merupakan bagian penting dari perekonomian wilayah penjajah Amerika yang digunakan untuk memproduksi rum.
Kemudian juga memainkan peran penting dalam perdagangan segitiga yang menguntungkan, yang digunakan untuk membeli budak.
Perkebunan di Kerajaan Inggris tidak menghasilkan cukup molase untuk memenuhi permintaan.
Sehingga Kerajaan Inggris memaksa pedagang penjajah Amerika untuk beralih ke Hindia Belanda Barat dan Perancis, impor yang dikenakan pajak.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Gula, para pedagang penjajah Amerika menyelundupkan molase untuk menghindari pembayaran bea masuk yang diwajibkan.
Mereka menyuap petugas bea cukai Inggris untuk menutup mata ketika muatan ilegal dibongkar di pelabuhan.
Untuk mengakhiri praktik ini, Parlemen menyingkirkan para pemungut pajak yang korup dan mengganti mereka dengan orang-orang yang lebih dapat diandalkan.
Kebijakan yang lebih ketat diberlakukan untuk memerangi penyelundupan. Pedagang dan kapten kapal Amerika kini harus menyimpan daftar kargo terperinci yang harus diverifikasi dengan cermat sebelum kargo apa pun dapat diturunkan.
Siapa pun yang tertangkap melakukan penyelundupan kini harus diadili di pengadilan wakil laksamana.
Pengadilan itu dipimpin oleh hakim yang ditunjuk oleh Kerajaan Inggris. Sementara kapal dan muatan mereka akan disita oleh Kerajaan.
Insiden St. JhonBanyak pedagang penjajah Amerika mengabaikan UU Gula dan terus melakukan penyelundupan.
Kini, alih-alih menyuap petugas bea cukai Inggris, para penyelundup menjadi lebih berhati-hati.
Para penyelundup akan memuat muatan ilegal tersebut ke dalam perahu-perahu kecil. Kemudian mereka mendayung ke teluk-teluk kecil. Di sana, rekan mereka akan menunggu untuk membawa muatan tersebut pergi.
Praktik seperti ini sangat umum terjadi di koloni Inggris, penjajah Amerika di Rhode Island. Mereka sangat bergantung pada molase untuk industri rumnya.
Untuk menegakkan undang-undang anti-penyelundupan baru Parlemen, Angkatan Laut Inggris mengirimkan beberapa kapal sekoci dan kapal perang.
Tujuannya, untuk berpatroli di garis pantai dan memeriksa muatan kapal-kapal penjajah Amerika.
Salah satu kapal Angkatan Laut Kerajaan ini, HMS St. John dilengkapi dengan 6 senjata, ditempatkan di Newport, Rhode Island, pada tahun 1764.
Penjajah Amerika dari Rhode Island tidak menyukai kehadiran St. John. Banyak pedagang penjajah Amerika memihak para pedagang Newport, yang telah meyakinkan mereka bahwa pajak molase akan merugikan perekonomian koloni.
Perilaku kru St. John tidak meredakan ketegangan. Para pelaut Inggris memaksa beberapa penduduk Rhode Island untuk bertugas dan dituduh mencuri barang dari pedagang Newport.
Akhirnya, awak kapal St. John dihadang oleh sheriff setempat dan dua anggota dewan kota.
Pertempuran menjadi begitu sengit sehingga St. John memutuskan untuk berlayar keluar dari Newport.
Saat melakukannya, kedua anggota dewan kota memerintahkan meriam Newport untuk menembaki kapal tersebut.
Meskipun tidak ada yang terluka dalam insiden tersebut, fakta bahwa otoritas sipil menembaki kapal Angkatan Laut Kerajaan Inggris sangatlah penting dalam sejarah dunia.
Para pedagang penjajah Amerika di Rhode Island dan koloni-koloni lainnya terus mencemooh UU Gula.
Hal itu menunjukkan bahwa mereka tidak takut melawan angkatan laut Kerajaan Inggris.