Penelitian kami menggambarkan 2-3% sampah plastik yang dihasilkan dari kegiatan masyarakat kita pada masing-masing wilayah. Angka tersebut didapatkan dari publikasi penelitian kolega kami (Dr. Tim van Emmerik) di Wageningen University.
Hal ini juga terjadi karena tidak 100% sampah plastik yang dibuang akan masuk ke perairan. Saat masuk perairan pun, akan terjerat pada akar tanaman, sempadan sungai atau infrastuktur seperti jembatan.
Penelitian ini masih kami lanjutkan karena masih belum banyak yang belum ada datanya. Untuk sampah plastik yang masuk ke dalam model kami, termasuk plastik sachet, kantong plastik, botol dan gelas plastik serta styrofoam.
Apakah ada perhitungan dari pemodelan, berapa persen sampah plastik dari Indonesia yang bergerak mencemari wilayah luar Indonesia dan berapa persen yang tetap mengambang di dalam wilayah Indonesia?
Secara umum, 10-20% sampah plastik akan berpindah ke Samudra Hindia, 10-20% ke pesisir luar wilayah Indonesia, dan sebagian besar 60-70% akan terjerat dan terdampar pada wilayah lokal. Hal ini terkonfirmasi dari penelitian kami yang lain, yang menggambarkan sampah plastik yang terdampar pada 18 pantai wilayah Indonesia di dominasi relatif masih baru. Sedangkan sisanya sudah lama dan ditandai dengan cukup banyaknya biota yang menempel pada sampah plastik tersebut.
Namun berdasarkan penelitian kami, dalam waktu 5 tahun, sampah yang terdampar akan dibawa keluar wilayah Indonesia oleh arus laut. Hal ini perlu penelitian lebih lanjut dan lebih detil. Semoga penelitian kami dapat menggambarkan hal tersebut untuk membantu pengelolaan sampah di Indonesia yang lebih baik.
Terkait target nasional pengurangan sampah, apa ancaman/kekurangan yang bisa membuat Indonesia gagal mencapai target pengurangan sampah laut sebanyak 70% per tahun 2025 nanti?
Kerja sama seluruh pihak terkait baik pemangku kebijakan, industri, akademi dan masyarakat akan sangat berperan penting dalam hal ini. Secara kebijakan, belum ada regulasi teknis yang menggambarkan bagaimana rencana pengelolaan yang tepat, antara pihak regulator kebijakan lingkungan dan kebijakan industri termoplastik belum ada titik temu yang pas. Karena industri plastik cukup penting untuk ekonomi negara, tetapi di sisi lain pengelolaan lingkungan belum optimal.
Contohnya dari fasilitas pengolahan sampah belum merata tiap wilayah. Industri sendiri juga masih dalam proses redesign produknya, menyesuaikan regulasi PermenLHK 75/2019 yang baru efektif implementasinya tahun 2030. Lalu masyarakat, walau sekarng banyak yang sadar terkait lingkungan, namun belum 100% warga negara paham hal ini. Ini tantangan yang sangat berat, tetapi perlu kita perbaiki.
Apa potensi yang bisa membuat Indonesia sukses mencapai target pengelolaan sampah laut 70% per 2025?
Di atas kertas, kemungkinan penurunan kebocoran sampah 70% tahun 2025 dapat terjadi, karena saat ini 4 stakeholders bergerak, walau belum berkesinambungan. Dari sisi masyarakat, banyak NGO [LSM] yang bahu membahu untuk mengelola dan mengolah sampah yang bocor. Namun kebanyakan ini masih di wilayah kota besar, untuk kota kecil perlu lebih ditingkatkan dan dibantu oleh pemda.
Dari 514 kabupaten/kota atau semua kota di Indonesia, berapa banyak/persen yang sudah melaporkan hasil pengelolaan sampahnya dan berapa banyak/persen yang datanya sudah bagus?