Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, menyatakan bahwa saat ini pemprov tengah melakukan peninjauan kembali Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) untuk menata kawasan reklamasi.
Ia juga menuturkan bahwa dua raperda reklamasi yang ditarik kembali oleh pemprov menjadi tidak relevan untuk dijadikan dasar pertimbangan penerbitan IMB.
"(Raperda) RZWP3K itu tidak ada kaitannya. Itu untuk mengatur zonasi pulau-pulau di sana," ujar Saefullah.
Ia juga mengatakan bahwa "(Raperda) RTRKS Pantura ya menjadi tidak ada, tidak ada lagi. Kalau (raperda) RZWP3K itu sudah diajukan, tinggal dibahas".
'Preseden buruk'
Walhi dan DPRD DKI Jakarta mempertanyakan apa yang digambarkan sebagai "langkah senyap" Anies yang menerbitkan IMB bagi 932 bangunan di Pulau D yang kini dinamai Pantai Maju itu.
Walhi menilai langkah itu sebagai "preseden buruk dalam pengambilan kebijakan".
Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Tubagus Sholeh Ahmadi, mengkritik pembelaan Anies yang menyatakan bahwa kebijakannya diambil berdasarkan "ketaatan pada prinsip good governance".
"Justru dia sedang mencontohkan bahwa seluruh prosesnya dipaksakan dengan keterlanjuran-keterlanjuran tadi.
Baca Juga: Ingin Membantu Kaum Dhuafa, Masjid di Jakarta Ini Sediakan ATM Beras
"Terlanjur ada reklamasi meskipun dia bangun di atas ruang yang tidak jelas peruntukannya, kemudian diterbitkan IMB-nya karena alasan dia sudah membangun," tutur Tubagus.
Ia meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk berkaca pada pengalaman-pengalaman lalu yang membuat banyak ruang terbuka hijau dan kawasan ekosistem penting di Jakarta terkikis dan beralih fungsi menjadi kawasan komersial dan permukiman, dan berujung pada kerusakan lingkungan yang juga berdampak pada kehidupan penduduk.
Penulis | : | Lutfi Fauziah |
Editor | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
KOMENTAR