Nationalgeographic.co.id - Pulau reklamasi di Teluk Jakarta kembali mencuat dan menjadi perbincangan sejumlah pihak. Pulau reklamasi itu memang memicu perkara. Sebab, bangunan yang berdiri di pulau reklamasi itu mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Terkait penerbitan izin IMB itu, berbagai pihak melontarkan kritik. Bahkan, tak sedikit pula yang mengingatkan Anies Baswedan agar berkomitmen dengan janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.
Lihatlah tudingan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Lembaga non pemerintah ini menilai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi 932 bangunan di Pulau D reklamasi pantai utara Jakarta sebagai 'bentuk ketidak-konsistenan' Gubernur Jakarta Anies Baswedan terhadap komitmen dan janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi.
"Anies punya kebijakan yang bisa digunakan untuk tidak menerbitkan IMB, tetapi kenapa pilihannya (sebaliknya)?" ungkap Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Tubagus Sholeh Ahmadi, seperti dilansir oleh BBC News Indonesia (17/06).
Tuduhan itu sudah lebih dulu ditepis Anies dalam keterangan persnya pekan lalu yang menyatakan bahwa "IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda".
Menurut Anies, "dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan."
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mulai menggulirkan rencana pengajuan hak interpelasi untuk meminta kejelasan Pemprov DKI terkait penerbitan IMB itu.
Baca Juga: Tinggal di Jakarta Meningkatkan Risiko Penyakit Diabetes, Mengapa?
Hingga kini, DPRD belum membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pembangunan di pulau reklamasi, yaitu raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) pantai utara Jakarta serta raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis (RTRKS) pantai utara Jakarta.
Kedua raperda itu ditarik dari pembahasan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Desember 2017 sebagai langkah untuk mengkaji ulang proyek pulau reklamasi.
Berbagai pihak, termasuk lembaga pemerhati lingkungan, mengapresiasi langkah Anies yang berkomitmen menghentikan proyek pulau reklamasi kala itu.
Disebutkan, kedua raperda itulah yang menjadi dasar hukum perancangan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang juga menjadi dasar hukum dikeluarkan atau tidaknya izin mendirikan bangunan bagi pengembang.
Karena tak kunjung rampung, Anies mendasarkan penerbitan IMB pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, Pulau D dan Pulau E hasil reklamasi.
Baca Juga: Jakarta Menjadi Kota dengan Polusi Udara Terburuk di Asia Tenggara
Penulis | : | Lutfi Fauziah |
Editor | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
KOMENTAR