Nationalgeographic.co.id - Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sugeng Priyanto mengatakan, sudah tujuh perusahaan yang mereka segel di wilayah Sumatera Selatan, termasuk PT LPI.
Tujuh perusahaan yang semuanya memproduksi sawit dan tebu itu diduga lalai, sehingga lahan konsesi menjadi terbakar hebat dan menimbulkan kabut asap.
Menurut Sugeng, pemerintah tak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan asing maupun perusahaan dalam negeri.
Baca Juga: Ini Beragam Kerugian yang Dialami Indonesia Akibat Kebakaran Hutan
Penulis | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
Editor | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
KOMENTAR