Bahkan, jika ditemukan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh tujuh perusahaan itu, KLHK akan memberikan sanksi terberat hingga pencabutan izin.
"Kalau instrumennya masuk ke perdata, maka perusahaan itu akan digugat dan dituntut ganti rugi, karena kerusakan ekosistem. Selama masa penyegelan akan dilihat prosesnya di mana, apakah perdata atau pidana,"kata Sugeng.
Tujuh perusahaan perkebunan itu, luas lahan yang terbakar lebih kurang 2.000 hektare.
Baca Juga: Dari Amazon Hingga Riau, Kebakaran Hutan Memperparah Perubahan Iklim
"Ada satu lagi perusahaan di Muba yang akan kita segel, karena luas lahan terbakarnya sangat banyak. Inisial perusahaannya nanti akan disampaikan," ujar Sugeng.
Penulis | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
Editor | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
KOMENTAR