Selain di Sumsel, KLHK juga menyegel 65 perusahaan lain di berbagai provinsi di Indonesia, yakni Kalimantan Barat, kalimantan Timur, Sumsel, Jambi serta Riau.
Penyegelan itu sebagai bentuk tindakan tegas dari pemerintah kepada perusahaan yang sengaja ataupun lalai dalam menjaga lahan konsesi yang terbakar.
"Untuk total keseluruhan secara nasional, luasan lahan yang terbakar di 65 perusahaan itu adalah sebanyak 13.000 hektare," ujar Sugeng.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Mengancam Area Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Orangutan?
Lahan perusahaan perkebunan sawit asal Singapura di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (4/10/2019).
Penyegelan dilakukan, karena lahan perusahaan tersebut diduga menjadi penyumbang asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebelumnya, KLHK menemukan adanya indikasi pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah tersebut, sehingga menimbulkan dampak kabut asap di Sumatera Selatan.
Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan, Harimau Sumatera Cemaskan Warga Sekitar Belantara
Selama penyegelan berlangsung, pihak perusahaan dilarang melakukan aktivitas produksi. Sementara itu, KLHK akan terus melanjutkan penyelidikan. (Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KLHK Segel Lahan Perusahaan Sawit Asal Singapura di Sumsel"
Penulis | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
Editor | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
KOMENTAR