Pada praktik penelitian, limbah plastik medis sebagian dipotong jika diperlukan. Kemudian dilarutkan dengan toluena, dan diendapkan dengan antipelarut jenis alkohol. Proses berikutnya, penyaringan yang biasa digunakan untuk menghasilkan serbuk kristal.
Serbuk kristal yang dihasilkan pada proses ini dinilai memiliki kerusakan struktur kimia yang minim. Sehingga hasil kristal itu layak untuk kembali dijadikan plastik sebagai bahan baku APD. "Kemudian zat pelarutnya juga dapat dipisahkan dengan destilasi untuk proses [pelarutan] dari awal," jelasnya.
Ia menerangkan bahwa penelitian ini sudah terdaftar dalam paten. Namun untuk publikasi laporan masih menunggu proses peninjauan kembali yang diperkirakan membutuhkan waktu hingga enam bulan.
Sunit berharap hasil penelitiannya menjadi opsi bagi pemerintah untuk menghadapi pagebluk dengan pengolahan sampah. Ia menambahkan melalui metode yang mudah dan lebih bersahabat ini diharapkan diaplikasikan oleh sejumlah pihak, khususnya yang menangani limbah di tempatnya.
"Dengan cara ini kita bisa lakukan di tempatnya masing-masing, baik yang di luar Jakarta juga. Bahan kimianya diproduksi juga kok di Indonesia," katanya. "Prosesnya tidak memakan ruang yang luas dan tentunya tanpa cerobong asap," ia menekankan kembali.
Penulis | : | Afkar Aristoteles Mukhaer |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR