kerusakan lingkungan akibat penambangan batu kapur di Gunung Kidul, DI Yogyakarta, telah mencapai tahap menengah, mendekati tingkat atas. Kondisi tersebut sudah mengkhawatirkan dan berdampak pada kerusakan keanekaragaman hayati.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah penambangan batu kapur di kawasan ekokarst yang dilindungi, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta Suparlan menilai perlindungan belum efektif jika polisi belum menindak perusahaan besar yang menjadi biang utama pengerukan batu kapur di Gunung Kidul.
Saat ini, polisi dari Polres Gunung Kidul menyidik Yudianto (55), warga Dusun Klepu, Desa Karangsari, Ponjong, yang tertangkap saat menambang batu kapur, Jumat (22/7) di Klepu.
Kepala Polres Gunung Kidul AKBP Asep Nalaludin mengemukakan, penyidikan terhadap penambang tersebut juga menyasar perusahaan tambang skala besar. "Tidak ada tebang pilih bagi kami dalam penanganan kasus penambangan ilegal. Dalam waktu dekat ini kami akan menyidik dua perusahaan besar," ujar Asep.
Kedua perusahaan besar tersebut, menurut Asep, telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan dan Mineral dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. "Tidak tertutup kemungkinan sejumlah oknum pemerintah daerah juga akan diperiksa jika ditemukan pelanggaran. Silakan pantau perkembangannnya," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (23/07). (K4-11)
REKOMENDASI HARI INI
Mari Bercerita Tentang Kita, Pangan, dan Kehilangan-Kehilangan
KOMENTAR