Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah untuk menanam dan memelihara pohon sebagai bagian dari syarat administrasi pernikahan.
Kewajiban menanam pohon menjadi syarat administrasi pernikahan dalam kebijakan pemerintah kota yang berlaku efektif mulai Januari 2014, kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Balikpapan, Sudirman Djajaleksana, Senin (16/12) lalu.
Menurut Sudirman, pemerintah kota akan membantu penyediaan bibit pohon untuk mereka. Sedangkan Badan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan akan mengarahkan lokasi penanaman pohon sebagai persyaratan administrasi pernikahan.
"Ini kebijakan yang tidak sulit untuk dilakukan dan sangat bermanfaat. Bagi pasangan yang menanam, pohon itu juga bisa jadi semacam tanda kasih sayang mereka," katanya.
Sebelumnya pemerintah Balikpapan mewajibkan pasangan yang hendak menikah menyerahkan dua bibit tanaman sebagai bagian dari gerakan menanam satu miliar pohon secara nasional.
Aturan serupa juga sudah menjadi wacana di Kabupaten Kendal, Jateng sejak 2011. Bupati Kendal mengeluarkan peraturan bupati yang isinya mengharuskan calon pengantin untuk menanam dua pohon buah. Tujuannya selain untuk menghijaukan dan menjaga bumi, juga untuk menambah penghasilan. Sebab diperkirakan dalam 3 sampai 5 tahun, pohon-pohon itu berbuah dan buahnya bisa dijual.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR