Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida, di Kantor Perdana Menteri Jepang, Tokyo, Selasa (30/9), mengumumkan kebijakan bebas visa kunjungan warga negara Indonesia ke Jepang akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2014.
Menurut siaran pers Kementerian Luar Negeri RI, bebas visa ini berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari dan visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja.
Pada saat yang sama, Pemerintah Jepang juga memberlakukan visa multiple entry ke Jepang untuk masa lima tahun.
Ini merupakan perpanjangan kebijakan multiple entry sebelumnya yang hanya berlaku untuk tiga tahun. Kebijakan ini khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain tujuan sekadar untuk berkunjung, seperti kunjungan bisnis.
Duta Besar RI untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra bersyukur atas pengumuman Menlu Kishida tersebut.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR