Kebakaran lahan dan hutan, selama puluhan tahun, mendera Indonesia hampir setiap tahun. Kebakaran ini menimbulkan kerugian sangat besar.
Sebagai gambaran, Luca Tacconi dari Center for International Forestry Research (Cifor), tahun 2003, melaporkan, kebakaran hutan Indonesia pada 1997-1998 yang menghanguskan 11,7 juta hektar lahan menimbulkan kerugian 2,3 miliar dollar AS-3,2 miliar dollar AS. Kerugian itu mencakup kerusakan pada lahan, hutan, bangunan, biaya pengendalian kebakaran, serta kerugian akibat dampak pada pariwisata, transportasi, dan terutama kesehatan.
Asap kebakaran hutan mengandung berbagai zat kimia dalam jumlah besar yang bisa mengganggu kesehatan, yakni partikel halus (particulate matter/PM) dan gas. Yang dominan, gas karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan ozon (O3).
Partikel halus merupakan campuran karbon organik, komponen karbon, serta sejumlah kecil zat anorganik. Partikel halus berbahaya adalah yang berukuran 10 mikrogram (PM10) ke bawah.
Laporan Michael Brauer dan Kathryn Ostermann dari Universitas British Columbia Kanada menyatakan, terjadi peningkatan kadar partikel halus sejak Juli 1997. Kadar tertinggi ditemukan September 1997.
Di sejumlah wilayah, kadar partikel halus meningkat lebih dari 15 kali kadar normal. Sebagai perbandingan, di Sarawak, Malaysia, PM10 mencapai 930 mikrogram per meter kubik (m3); Singapura 230 mikrogram per m3; Sumatera 3.546 mikrogram per m3; dan Kalimantan 3.645 mikrogram per m3.
Situs Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, PM10 atau lebih kecil berbahaya karena bisa masuk ke saluran pernapasan bawah dan menempel di paru-paru.
Sandra Duran dari British Columbia Center for Disease Control Kanada menuliskan, NO2 merupakan gas beracun yang mengganggu fungsi paru, terutama pada penderita asma. Paparan dalam waktu lama menyebabkan bronkitis pada orang sehat, serta gangguan perkembangan fungsi paru pada anak-anak. SO2 juga mengganggu paru, pernapasan.
CO merupakan gas tak berbau, tak berwarna, dan tak berasa yang bersifat mengikat oksigen sehingga mengganggu distribusi oksigen dalam jaringan tubuh. Penelitian kepada para pemadam kebakaran hutan menunjukkan, paparan CO menyebabkan nyeri dada dan aritmia (ketidakteraturan detak) jantung. Paparan CO selama 3-4 jam pada konsentrasi 35 ppm bisa menimbulkan sakit kepala, disorientasi, dan keletihan pada manusia. Gas lain, O3, bisa mengganggu fungsi paru, pembengkakan paru, dan keletihan.
Diperkirakan terjadi rata-rata 339.000 (260.000-600.000) kematian di dunia setiap tahun akibat asap kebakaran.
Tim Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI telah meneliti dampak kebakaran hutan terhadap kesehatan pada 2011. Penelitian dilakukan di Kabupaten Batanghari dan Tanjung Jabung Timur, Jambi, serta Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, Kalteng.
Hasil penelitian menunjukkan, angka kejadian infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) berhubungan dengan jumlah titik panas dan kualitas udara. Saat makin memburuk, angka kejadian ISPA meningkat.
WHO telah menerbitkan Health Guidelines for Episodic Vegetation Fire Events yang didesain untuk meningkatkan kewaspadaan juga kerangka kerja bagi pemerintah, serta penyusunan rencana aksi nasional. Rencana aksi harus diumumkan kepada masyarakat sebelum ada asap. Pemerintah bertugas mengembangkan prosedur operasional, mempersiapkan tenaga kesehatan, dan melakukan penyuluhan bagi masyarakat.
Namun, yang terpenting, kemauan kuat semua pihak mengakhiri pembakaran untuk membuka lahan. Dampak buruk asap kebakaran lahan pun bisa ditiadakan.
Penulis | : | |
Editor | : | Dini Felicitas |
KOMENTAR