Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, ahli forensik digital dibutuhkan untuk menangani tindak pidana cyber. “Kementerian Kominfo mendukung baik rencana pembentukan Asosiasi Forensik Digital Indonesia ini,” ujarnya saat membuka Kick Off Pembentukkan Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI), Selasa (17/11), di Ruang Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Rudiantara, dalam ranah cyber crime, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang serta ancaman pidananya. Selain itu, UU ITE juga mengatur mengenai bukti digital, dimana bukti digital dianggap sah dan dapat diajukan ke persidangan dengan syarat bahwa informasi yang tercantum di dalamnya secara teknis dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Agar bukti digital dianggap sah dan dapat diajukan ke persidangan maka diperlukan tindakan forensik digital yang terdiri atas pengumpulan, akuisisi, pemulihan, penyimpanan dan pemeriksaan bukti digital berdasarkan cara dan dengan alat yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah untuk kepentingan pembuktian,“ ujar pria yang akrab disapa Chief RA ini.
Ada dua hal yang yang harus diperhatikan dalam kegiatan forensik digital, papar Rudiantara. Dua hal itu adalah prosedur pemeriksaan forensik digital dan ahli (personil) yang melakukan pemeriksaan. Berkenaan dengan prosedur forensik digital, ia mengungkapkan bahwa saat ini Kemenkominfo sedang merumuskan rancangan peraturan menteri terkait standard an panduan teknis dalam melakukan indetifikasi, pengumpulan (koleksi), akusisi serta pemeliharaan bukti digital berdasarkan ISO/SNI 27037.
Salah seorang penggagas AFDI, Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes POLRI M. Nuh Al-Azhar menyatakan bahwa pembentukan AFDI bertujuan untuk menghimpun dan mengkoordinir para analis dan peminat forensik digital dalam suatu wadah asosiasi. Pembentukan asosiasi ini juga diharapkan dapat memberikan edukasi dan sosialisasi tentang forensik digital kepada masyarakat Indonesia.
Selain itu, “AFDI juga akan menjalin hubungan profesional dengan stakeholder lain termasuk menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah,” ujar Al-Azhar.
“AFDI akan menyusun dan mengembangkan standar kompetensi analis forensik digital, standar mutu hasil pemeriksaan/analisa forensik digital, dan kode etik profesi analis forensik digital di Indonesia,” pungkasnya.
Penulis | : | |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR