Pasalnya, pemerintah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan apabila pekerja terdaftar di skema tersebut. Nantinya, pekerja yang terkena PHK bisa melakukan klaim ke BPJS dan mendapatkan tiga manfaat, yakni penggantian gaji dalam jumlah tertentu, informasi pasar kerja, serta pelatihan.
Untuk itu, pemberian BSU diharapkan dapat menjadi stimulus bagi perusahaan untuk segera mendaftarkan para pekerja ke dalam program Jamsostek karena masih banyak perusahaan yang belum melakukannya.
“Secara regulasi pengusaha diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS, namun fakta di lapangan belum demikian,” tuturnya.
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR