Nationalgeographic.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan perluasan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Perluasan tersebut merupakan hasil evaluasi Kemnaker, sebab penyaluran sebelumnya hanya diberikan kepada 28 provinsi yang terdampak. Perluasan tersebut dimulai Kemnaker sejak November 2021 melalui gelombang kedua.
Pada Juli-September, bantuan sebesar Rp 1 juta telah diberikan kepada tujuh juta penerima di 28 provinsi. Selanjutnya, nominal yang sama juga akan disalurkan lewat gelombang kedua kepada 1,7 juta penerima di provinsi lainnya.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman menyatakan, penyaluran gelombang kedua ditargetkan akan rampung pada akhir 2021.
Baca Juga: Daftar Periksa Persalinan, Upaya Mencegah Kematian Bayi di Indonesia
Dalam Dialog Produktif KPCPEN Kabar Terkini Bantuan Subsidi Upah, Rabu (15/12/2021), Surya menyebut, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan Bank Himbara dalam hal penyaluran.
Kendati demikian, syarat penerima BSU diakui Surya masih sama dengan 2020, yakni NIK, peserta aktif BPJS, memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta, serta bekerja di sektor terdampak pandemi Covid-19.
Guna mencegah terjadinya tumpang tindih penerima, Kemnaker juga bekerja sama dengan sejumlah kementerian terkait untuk memverifikasi data. Dengan demikian, Penerima bantuan lain seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak akan menerima BSU.
Apabila masyarakat mengetahui terdapat penyimpangan terkait penerima BSU, Kemnaker mempersilakan masyarakat untuk menghubungi call center, website, atau kantor BPJS untuk menyampaikan aduan.
Baca Juga: Vaksin mRNA HIV Eksperimental Mulai Diujicobakan Pada Primata
Bukan bantuan jangka panjang
BSU diharapkan mampu membantu daya beli para pekerja di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, Surya menegaskan bahwa BSU merupakan bantuan jangka pendek. Untuk jangka panjang, katanya, pekerja diharapkan bisa masuk ke skema Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR