Sebagai fasilitas publik, ada baiknya jika bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat. Hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan bagi pada penyandang disabilitas di Indonesia
Ada banyak jenis sarana publik hingga transportasi yang digunakan oleh masyarakat. Baik yang menggunakan jalur darat, laut, maupun udara. Namun sampai seberapa jauh sarana-sarana tersebut ramah bagi kalangan disabilitas?
Koordinator Satgas Komnas Perlindungan Anak Ilma Sovri Yanti mengungkapkan bahwa sebagian besar sarana publik yang ada di Indonesia belum memberikan keramahan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus.
Para penyandang disabilitas memiliki hak yang harus dipenuhi oleh negara. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 yang baru saja disahkan.
“Sebelum ada undang-undang ini, hak-hak kaum disabilitas merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial. Akan tetapi, setelah ada undang-undang ini, ada 19 institusi yang wajib terlibat dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” ungkap Ilya.
LBH Jakarta melakukan penelitian terhadap indeks aksesbilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas tahun 2015 lalu. Hasil yang ingin dicapai adalah seberapa mudah mereka untuk mengakses transportasi dan sarana publik.
Pengacara publik, Alldo Felix Januardy merasa bahwa pemerintah masih menganggap difabel adalah penyandang cacat. Hal tersebut yang menyebabkan pengadaan sarana dan prasarana bagi mereka masih terkesan amal.
"Persoalannya bukan karena (mereka) tidak mampu, sarana dan prasarananya tidak disediakan untuk secara inklusif membuat mereka bisa bekerja dan belajar dengan masyarakat lainnya," ujar Alldo.
Terkait dengan kegiatan mudik menjelang Idul Fitri, tentunya akan ada banyak masyarakat berkebutuhan khusus yang ingin merayakan bersama keluarga mereka di kampung. Namun keterbatasan mereka menjadi salah satu penghalang untuk melakukan mobilisasi.
Farid Arifandi dari Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial Ri mengharapakan pemerintah mampu dengan segera melengkapi sarana bagi penyandang disabilitas. Pembangunan sarana oleh pemerintah hendaknya berkonsep universal.
“Konsep pembangunan terkait kaum disabilitas itu universal, artinya bisa digunakan oleh semua orang. Misalnya membangun jalan landai itu bukan hanya untuk kaum disabilitas, tapi juga untuk mereka yang sakit agar dapat mudah dimobilisasi,” jelasnya.
Penulis | : | |
Editor | : | test |
KOMENTAR