Penegakan hukum konservasi Indonesia, yang melarang penangkapan, perbuatan melukai, pengangkutan, atau perdagangan orangutan dan spesies-spesies yang dilindungi lainnya, biasanya menjadi tanggung jawab polisi setempat dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pelanggaran dapat dihukum hingga lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
"Secara teori, orangutan sangat dilindungi di Indonesia," kata Nijman. "Ada undang-undang yang bagus untuk itu." Tetapi inflasi telah menurunkan nilai denda maksimum menjadi jumlah yang tidak signifikan, katanya. Nilai kurs 100 juta rupiah dulunya jauh lebih berharga. Namun kini "denda itu tidak lagi benar-benar mencerminkan keseriusan kejahatan."
Selama 30 tahun hukum konservasi Indonesia berlaku, tidak ada yang menjalani hukuman maksimal karena memperdagangkan, memiliki, atau membunuh orangutan secara ilegal. Pihak berwenang menyita 440 orangutan dari perdagangan hewan peliharaan antara 1993 dan 2016, tetapi hanya tujuh kasus yang berujung pada penuntutan.
Sebagian besar hukuman melibatkan waktu penjara kurang dari delapan bulan, dan hukuman maksimum yang dijatuhkan adalah 2,5 tahun, menurut penelitian Nijman.
"Satu-satunya saat Anda benar-benar melihat tindakan penegakan hukum yang serius untuk pembunuhan orangutan adalah jika kasus tertentu sangat kejam dan beberapa foto menarik tentang orangutan yang terluka dirilis yang kemudian menjadi berita utama media internasional," kata Tench. Jika tidak, "itu akan luput dari perhatian."
Tidak jelas mengapa orangutan tampaknya menjadi prioritas rendah pemerintah untuk perlindungan, kata Julie Sherman, direktur eksekutif Wildlife Impact, sebuah lembaga nonprofit konservasi yang berbasis di AS. Analisis strategi konservasi menunjukkan bahwa melindungi dan berpatroli di habitat orangutan adalah cara paling efektif untuk menyelamatkan spesies, menurut makalah November 2021 yang ditulisnya bersama.
Antara tahun 2005 dan 2014, pihak berwenang Indonesia melakukan 619 investigasi terhadap perburuan harimau dan menghukum lebih dari 90 persen tersangka pemburu dan pedagang. "Jadi sumber daya tampaknya ada di sana” tetapi “orangutan tampaknya tidak mendapat perhatian yang sama," ujar Sherman.
"Mengapa?" dia melemparkan pertanyaan retoris. "Kami ingin tahu."
Baca Juga: Menjaga Habitat, Cara Terbaik Lindungi Orangutan dari Kepunahan
Source | : | National Geographic |
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR