Jan Christian Meyer dari Universitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Norwegia mengatakan, tanah yang membeku tidak akan membusukkan jenazah yang dikubur dan malah mendorongnya ke permukaan.
"Jika Anda meninggal di sana, Anda pasti tidak akan dimakamkan di sana," katanya.
Menurutnya, penduduk masih bisa mengajukan permohonan kremasi untuk tetap dikubur di dalam tanah, di wilayah tersebut. Namun, hal itu membutuhkan persetujuan negara.
Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Di Kota Ini, Mati Merupakan Tindakan Ilegal.
Penulis | : | |
Editor | : | Julie Erikania |
KOMENTAR