Akhirnya, Belanda menghapus perbudakan pada Januari 1860. Ketok palu hukum akan perbudakan ini lebih lambat daripada negara Eropa lainnya: Prancis pada 1794 lewat Konvensi Nasionalnya, dan Inggris pada 1807 yang dilanjutkan kemerdekaan budak pada 1833. Sedangkan jajahan Belanda di Hindia Barat (Curacao dan Suriname) baru dihapus pada 1863.
Masa liberalisasi ini juga menghentikan praktik tanam paksa yang berlaku sejak 1830, yang menyebabkan masyarakat desa di Hindia Belanda harus menanam tanaman komoditas yang sudah ditentukan pemerintah kolonial. Sistem ini dikritik oleh Eduard Douwes Dekker lewat buku Max Havelaar-nya yang memicu para pejabat membuat perundang-undangan agraria tahun 1870.
Baca Juga: Selidik Untung Suropati: Dari Budak VOC Sampai Pahlawan Pasuruan
Baca Juga: Merapah Rempah: Sejumput Cengkih Maluku di Rumah Tuan Puzurum
Baca Juga: Merapah Rempah: Ketika Pesona Rempah Menyimpan Bencana Pagebluk Kuno
Baca Juga: Merapah Rempah: Benarkah Lapu-Lapu Membunuh Magellan? Simak Kisahnya
Baca Juga: Kisah Pilu dan Mengenaskan Kehidupan Budak di Peradaban Romawi Kuno
Apa dampak liberalisasi dan penghapusan perbudakan itu? Ada dua pilihan bagi pengusaha Eropa terhadap budak mereka: membebaskan atau menjadikannya buruh kontrak. Kondisi ini membuat munculnya perusahaan dan calo penyedia jasa tenaga kerja. “Sistem ini mengubah dari perbudakan konvensional—free labour—menjadi perbudakangaya baru—cheap labour,” terang Lilie.
Sarmodjie dalam makalah Mengintip sejarah orang-orang Jawa di Suriname, mengungkapkan bahwa hal itu sudah terjadi di Jawa. Para calo menawarkan upah tinggi untuk pekerjaan di Suriname. “Para tenaga kerja di Suriname pada waktu itu, termasuk para TKI itu dipekerjakan di perkebunan tebu, perkebunan kakao, perkebunan kopi, dan tambang bauksit,” terangnya.
“Gaji yang diterima pekerja laki-laki usia di atas 16 tahun sebesar 60 sen dan pekerja wanita usia di atas 10 tahun sebesar 40 sen setiap harinya. Berdasarkan perjanjian, para TKI itu harus bekerja secara kontrak selama 5 tahun. Waktu kerja adalah enam hari dalam satu minggu. Setiap hari diwajibkan bekerja selama tujuh jam di perkebunan, dan 10 jam di pabrik,” tulis Sarmodjie, yang merupakan anak pekerja dan lahir di Suriname. Dia kemudian kembali ke Indonesia pada 1954 sebagai repatriat.
Pascakontrak kerja selesai, sebanyak 1.700 orang berhasil kembali ke Hindia Belanda pada 1890 hingga 1939, atas biaya Kerajaan Belanda. Sementara itu 8.120 orang pulang setelah Indonesia merdeka. Pemulangan ini dikenal masyarakat Jawa di Suriname sebagai Mulih Njowo. Namun, sebagian dari mereka menetap di Belanda menjelang kemerdekaan Suriname pada 1975.
Demikianlah, kisah sebuah jalur yang dibangun dari narasi perburuan rempah, upah, dan darah sebagai penentu arahnya.
Penulis | : | Afkar Aristoteles Mukhaer |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR