Nationalgeographic.co.id—Di abad ke-12 sampai 19, Kekaisaran Jepang memiliki dua penguasa. Pertama kaisar (yang dianggap ilahi) dan yang kedua adalah shogun yang berasal dari kelas samurai. Shogun adalah seorang komandan militer yang ditunjuk oleh kaisar untuk menjalankan kekuatan militer atas namanya.
Shogun bertanggung jawab kepada kaisar, tapi pada kenyataannya kontrol militer disamakan dengan pemerintahan Jepang. Pada abad ke-14 para shogun menegaskan kontrol de facto atas sebagian besar Kekaisaran Jepang.
Shogun menerapkan kode hukum untuk memperkuat kendali atas Kekaisaran Jepang
“Shogun melakukan berbagai cara untuk memperkuat kendali atas masyarakat selama abad ke-15,” tulis Susan Spann di laman CrimeReads. Salah satu caranya adalah dengan menetapkan kode hukum yang semakin rinci. Shogun juga menunjuk samurai sebagai hakim dan polisi dengan kekuasaan dan tugas untuk menegakkan hukum.
Hakim dan polisi hanya memiliki kekuasaan terbatas atas anggota lain dari kelas samurai. Maka mereka melakukan kontrol yang signifikan atas kelas bawah: para petani, perajin, pedagang, dan orang buangan.
Kode hukum yang dibuat shogun dan sistem peradilan Kekaisaran Jepang terus berkembang dari waktu ke waktu. Hingga pada abad ke-16, Kekaisaran Jepang memiliki sistem pengadilan dan penegakan hukum yang sangat maju.
Kekaisaran Jepang bahkan memiliki dua sistem hukum yang berbeda. Satu untuk anggota kelas samurai yang berkuasa dan yang lainnya untuk rakyat jelata.
Sebagian besar, klan samurai menyelesaikan perselisihan mereka sendiri melalui negosiasi. Ketika negoisasi gagal, maka pedang yang akan “berbicara”. Daimyo sering ikut campur atas nama samurai mereka. Pada gilirannya, samurai diharapkan untuk mendukung tuan mereka di medan perang.
Samurai jarang diminta untuk menyerahkan perselisihan mereka ke hakim atau berurusan dengan polisi.
Samurai memiliki sistem peradilan untuk kelas sosial yang lebih rendah
Samurai juga menjalankan sistem peradilan resmi yang terorganisir. Sistem tersebut terutama untuk menegakkan hukum di antara kelas sosial yang lebih rendah. Sistem ini didasarkan pada kode hukum tertulis yang rumit, yang paling awal dikodifikasikan pada abad ke-7. Berbagai anggota kelas penguasa, termasuk kaisar dan shogun, mengubah dan menambah kode hukum dari waktu ke waktu.
Selama era abad pertengahan, hakim dan polisi yang ditunjuk oleh shogun ditugaskan menegakkan hukum ini. Mereka menangkap dan menghukum penjahat serta menjaga perdamaian di antara kelas bawah.
Penulis | : | Sysilia Tanhati |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR