Fosfor sebagai senjata pertama kali dilakukan pada abad ke-19 oleh nasionalis Irlandia dalam pembakaran. Formulasi ini kemudian dikenal sebagai "Api Fenian", merujuk pada kelompok Fenian.
Pengembangan dan penggunaannya pun dipakai dalam Perang Dunia I dan II. Pada 1920, Angkatan Udara Kerajaan Inggris bahkan menggunakan bom fosfor di Irak untuk melawan pemberontak. Sejak itu, bom fosfor mulai dapat digunakan sebagai senjata artileri dan pemboman dari udara.
Amerika Serikat pernah menggunakan bom fosfor yang cukup masif dalam Perang Vietnam (1955—1975). AS menggunakan granat fosfor putih untuk menghancurkan kompleks terowongan Viet Cong. Senjata itu dapat membakar semua oksigen dan mencekik tentara musuh yang berada di dalamnya.
Dalam konflik Perang Falkland antara Inggris dan Argentina, bom fosfor digunakan. Serangan ini sangat efektif karena Kepulauan Falkland (Malvinas) mengandung tanah gambut yang mudah terbakar. Inggris menggunakannya untuk membersihkan posisi militer Argentina selama sengketa kawasan.
Larangan menggunakan bom fosfor karena menyiksa
Bom fosfor sangat menyiksa, apa lagi jika mengarah kepada masyarakat sipil. Senjata ini dapat membakar kulit hingga ke tulang. Bahan kimianya dapat masuk ke dalam tubuh terutama melalui jalur pernapasan.
Bahan kimianya dapat menyebabkan disfungsi berbagai organ seperti hati, ginjal, dan jantung. Korban yang terpapar dapat perlahan-lahan terbunuh. Gangguan metabolisme dapat terjadi karena kadar kalium yang tidak normal. Gangguan ini menyebabkan gagal jantung.
Saking berbahayanya, bom fosfor dianggap ilegal oleh banyak pakar hukum. Penggunaan bom fosfor tidak secara gamblang dilarang oleh konvensi internasional.
Kalangan hukum merujuk pelarangannya berdasarkan Protokol III Konvensi Senjata Konvensional Tertentu tahun 1980. Protokol itu melarang senjata yang dapat membakar atau penggunaan bahan lain yang ditujukan untuk menyerang penduduk sipil.
Sebagaimana yang digunakan oleh Israel, bom fosfor diklaim untuk tabir asap yang berfungsi memberi sinyal atau menerangi target tersembunyi. Alasan ini tidak diatur dalam Protokol III, sehingga militer sering menggunakannya. Terlebih, Israel juga tidak ikut menandatangani Protokol III ini.
Source | : | Aljazeera,Wionews |
Penulis | : | Afkar Aristoteles Mukhaer |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR