Pada pasal kelima, Kant menyerukan bahwa "tidak ada negara yang [boleh] mencampuri urusan konstitusi atau pemerintahan negara lain dengan cara paksa". Dengan pernyataan ini, Kant mendesak agar negara menghormati negara lain sebagai negara yang merdeka.
Negara lain punya hak untuk kebebasan dan mengatur negaranya. Melanggar kemandirian sebuah negara adalah pelanggaran yang menyulut konflik.
Pasal mendesak terakhir yang dicatat oleh Kant adalah pentingnya menjaga warga. Negara yang sedang bertikai tidak boleh memanfaatkan warga untuk melakukan kejahatan negara lain, terkhusus demi kepentingan politik.
Kant menulis, alih-alih harus berkonflik dan berperang, mewujudkan perdamaian abadi bisa diwujudkan dengan manusia yang mencintai hukum sebagai dasar. Hukum adalah kontrak atau perjanjian berbagai pihak yang menjadi dasar penting bagi perdamaian. Ada kewajiban dan hak dari golongan tertentu yang harus dipenuhi.
Meski demikian, hukum juga harus memiliki kekuatan yang sangat mendasar. Dengan cara ini, hukum yang merupakan kontrak perjanjian, tidak hanya sekadar perjanjian yang menekankan gencatan senjata dari pertikaian yang ada.
Gagasan Kant ini bukan hanya teori belaka, melainkan dapat dipraktekkan. Dia optimis bahwa perdamaian abadi bisa terwujud karena, pada dasarnya, manusia tidak mungkin hidup dalam konflik permanen. Bagi Kant, manusia adalah makhluk yang rasional dan mampu berperilaku moral.
Dampak Immanuel Kant
W.B Gallie, filsuf Skotlandia dalam buku Philosophers of Peace and War (1980) mencatat bahwa Kant sangat memandang buruk perang--apa pun bentuknya. Menghormati hukum yang adil adalah jalan untuk menyelesaikan konflik.
Pemikiran ini yang pada akhirnya menginspirasi berbagai gerakan, termasuk Mahatma Gandhi lewat gerakan nirkekerasan sebagai akhir konflik.
Kant mendambakan adanya pembangunan dan relasi internasional yang terdiri dari negara-negara merdeka. Konfederasi ini bisa menciptakan hukum internasional yang masuk akal, dan dapat nyata diterapkan untuk mewujudkan perdamaian abadi.
Gallie berpendapat, gagasan Kant bukan hanya sekadar pemikiran filsafat hari ini. Negara-negara berada di bawah naungan PBB.
Namun, meski cita-cita Kant terwujud dengan adanya konfederasi rupanya konflik masih terjadi. Hari ini kita berhadapan dengan ragam perang, seperti Perang Rusia-Ukraina dan di Gaza. Pelbagai jalur perdamaian sejati sebenarnya sudah tersedia dan lebih mudah, daripada semasa Immanuel Kant hidup.
Lagi-lagi, Kant menjelaskan bahwa hanya dengan menghormati hukum perdamaian sejati bisa terjadi. Konflik yang ada hari ini menjadi pertanyaan bagi kita: sanggupkah kita menghormati hukum internasional yang diidam-idamkan sejak tiga abad yang lalu? Jawabannya hanya dari keinginan para penguasa yang berada di kursi lembaga internasional.
Kobarkan Semangat Eksplorasi, National Geographic Apparel Stores Resmi Dibuka di Indonesia
Penulis | : | Afkar Aristoteles Mukhaer |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR