Nationalgeographic.co.id—Ganja selalu menjadi pembahasan antara khasiat pengobatan dan narkotika. Ada tiga spesies ganja yang paling dikenal: Cannabis sativa, C. indica, dan C. ruderalis. Semua jenis ganja diperkirakan berasal dari Asia. Pemanfaatannya pun dilakukan berbagai kebudayaan Asia, termasuk peradaban Islam.
Islam hari ini mengenal ganja sebagai jenis tanaman yang diharamkan. Walau tidak diharamkan dalam dalil Al-Qur'an, baik ulama Sunni dan Syiah merujuk pada penyalahgunaan ganja yang memabukkan dan membuat ketagihan. Berdasarkan keputusan ulama modern, ganja disamakan dengan khamr atau minuman keras, sehingga diharamkan.
Sejatinya, para ulama dan cendekiawan muslim awal membedakan ganja dari alkohol. Bangsa Arab tidak mengenal dan pemanfaatan ganja, sehingga tidak ada pula dalam hadis yang mencatut tentangnya.
Ketika ajaran Islam berkembang hingga Persia dan India, pemanfaatannya diadopsi. Kedua India dan Persia dikenal sudah memanfaatkan ganja sejak 1000 SM. Hal ini diungkap Gabriel Nahas dalam "Hashish in Islam 9th to 18th Century" (1982). Dalam peradaban Islam, ganja dimanfaatkan untuk medis dan kegiatan keagamaan.
Pengenalan dan pengetahuan ganja diperkirakan tersebar ke dunia Islam lewat pedagangan yang melintasi Jalur Sutra dari India, Persia, dan Asia Tengah. Wilayah ini dikenal sebagai asal ragam spesies ganja.
Pengembangan khasiat ganja oleh peradaban Islam dalam sejarah dunia
Sami Hamarneh dalam Pharmacy in Medieval Islam and the History of Drug Addiction dalam Medical History (1972) menyebut, ada banyak jenis pengobatan peradaban Islam yang berasal dari tanaman ganja.
Bagdad, ibukota Kekaisaran Abbasiyah, merupakan pusat pustaka sains, terutama bidang pengobatan pada abad kesembilan Masehi. Ada banyak universitas Islam dan para cendekiawan muslim yang menerjemahkan pengetahuan-pengetahuan kuno, baik dari Yunani maupun India. Sumber rujukan ini menyebutkan khasiat medis dari tanaman ganja.
Ibnu Sina, ahli pengobatan Islam yang paling dihormati di Barat, memasukkan ganja sebagai zat antiinflamasi dalam kitab Al-Qanun fi al-Tibb (Kanon Pengobatan). Ganja bisa digunakan untuk peradangan mata, edema, luka, nyeri, dan asam urat. Dia juga menekankan dosis dan metode yang tepat
Abu Bakar al-Razi (865–925), ahli botani dan pengobatan dari Persia era Abbasiyah, memanfaatkan daun ganja sebagai obat telinga, meresepkannya untuk mengatasi ketombe, dan perut kembung. Dia juga mencatut bahwa ganja berkhasiat untuk mengobati epilepsi.
Baca Juga: Kenapa Ganja Termasuk Jenis Narkotika Sementara Kecubung Tidak?
Penulis | : | Afkar Aristoteles Mukhaer |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR