Desakan perketat aturan rokok
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhammad Adib Khumaidi, kembali menyuarakan pentingnya memperketat aturan terkait rokok dan produk tembakau di Indonesia.
Data survei global penggunaan tembakau pada dewasa (GATS) 2021 menunjukkan fakta mengejutkan: ada sekitar 120 juta orang di Indonesia yang menjadi perokok pasif. Angka ini sangat besar dan menunjukkan betapa banyak orang yang terpapar asap rokok tanpa pilihan.
”Perlu dukungan regulasi dan pembiayaan melalui BPJS Kesehatan, dan yang paling penting juga aksesibilitas pasien agar mereka tahu ke mana harus berobat,” ungkap Adib.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 sebenarnya telah mengatur kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan berbagai tempat umum lainnya. Namun, dalam praktiknya, masih banyak orang yang mengabaikan aturan ini tanpa konsekuensi yang berarti.
Hari Kanker Paru Sedunia menjadi pengingat bagi kita semua untuk peduli terhadap kesehatan paru-paru. Mari jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, sehingga ancaman kanker paru dapat diminimalisir.
KOMENTAR