Menurut Joko, sistem yang dikerjakan BPDLH ini merupakan salah satu aspek dari solusi pendanaan berkelanjutan. BPDLH juga menjadi penghubung para pemangku kepentingan, para pegiat lingkungan, serta para pendonor dan penggalang dana.
"Kita jadi menghubungkan hulu ke hilir, global ke domestik," ucap Joko. Dia berharap BPDLH yang dibentuk oleh pemerintah pusat ini bisa menjangkau sebanyak mungkin pihak, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga lembaga sosial.
Keunggulan BPDLH adalah badan ini memiliki fleksibilitas yang tidak dimiliki entitas lain di Indonesia dalam penyaluran dana. Selama ini, transfer anggaran harus dilakukan melalui antarrekening kas pemerintah.
BPDLH bisa mentransfer ke semua pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, LSM, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, akademisi, komunitas, kelompok sosial, korporasi, hingga perusahaan swasta. Semua bisa diberikan berdasarkan mandat kepada pihak yang bergiat dalam pelestarian lingkungan.
"Pondok pesantren itu bisa kami fasilitasi juga," imbuh Joko.
Chelsea mengapresiasi peran BPDLH, yang keberadaannya sepatutnya diketahui oleh sebanyak mungkin pihak yang bergerak dalam bidang pelestarian lingkungan di Indonesia. Semua pihak bisa mencoba mengajukan pendanaan untuk kegiatan lingkungan yang lebih berkelanjutan ke badan ini.
"Sebagai pegiat lingkungan, saya sangat mendukung dengan adanya upaya-upaya dari pemerintah dan pastinya pendanaan berkelanjutan ini akan sangat berdampak baik dan besar sekali untuk para youth movement dan untuk komunitas-komunitas atau NGO yang sudah bergerak, yang sudah bertahun-tahun ingin sekali membuat perubahan di Indonesia, terutama dari lingkungannya," ujar Chelsea.
Chelsea juga berharap keberadaan BPDLH dengan sistem pendanaan berkelanjutannya bisa menciptakan banyak lapangan pekerjaan baru. Terutama di bidang green jobs (pekerjaan hijau), yakni bidang-bidang pekerjaan yang berkontribusi terhadap pelestarian atau pemulihan kualitas lingkungan.
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR