Para arkeolog di pingggiran kota Sugar Land, Texas, menggali dan menemukan 95 kerangka yang diduga milik budak keturunan Afrika-Amerika. Mereka menjadi korban kerja paksa di ladang tebu pada era Jim Crow.
Jim Crow sendiri merupakan nama untuk sistem kasta yang diterapkan di selatan AS antara 1876 dan 1965. Hukum Jim Crow mengatur keadaan separate but equal atau segregasi bagi warga kulit hitam – yang kenyataannya mendiskriminasi mereka. Dengan kata lain, Jim Crow adalah era hukum ‘anti kulit hitam’.
Situs pemakaman tersebut mulai digali pada April lalu setelah ada rencana pembangunan sekolah baru. Petugas dari Fort Bend Independent School District menghubungi arkeolog ketika salah satu pekerja bangunan melihal tulang manusia yang menonjol dari dalam tanah.
Kerja paksa di ladang tebu
Meskipun saat ini menjadi kota maju dengan jumlah penduduk 90 ribu orang, Sugar Land dulunya hanyalah wilayah kecil dengan luas tidak lebih dari 97 ribu acre – diberikan pemerintah Meksiko kepada Stephen F. Austin (pendiri Texas) pada 1823.
Dengan bantuan Austin, 300 keluarga Amerika kemudian tinggal di sana. Perkebunan tebu pertama mulai beroperasi pada 1830-an dan berkembang dengan baik setelahnya.
Pada masa tersebut, budak Afrika-Amerika bekerja untuk mengumpulkan tebu yang akan dijadikan gula.
Baca juga: Arkeolog Ungkap Isi Sarkofagus Misterius yang Dianggap Terkutuk
Matthew Hardy, menulis di Texas Monthly pada 2017 bahwa mengumpulkan gula tebu jauh lebih sulit dibanding memetik kapas. Kepada Hardy, sejarawan Sean Kelley juga mengatakan kalau pekerjaan itu sangat buruk.
“Orang-orang menjadi sakit dan kemudian meninggal. Selain itu, tingkat kesuburan wanita menurun drastis. Penduduk Eropa sadar bahwa Anda tidak bisa membuat orang bekerja sukarela untuk mengumpulkan tebu. Itulah sebabnya ada kaitan yang kuat antara produksi gula dengan perbudakan,” papar Kelley.
Setelah Perang Saudara berakhir, emansipasi para budak kulit hitam di AS muncul. Pada 1865, Amandemen ke-13 yang menghapus perbudakan dan kerja paksa, resmi disahkan. Ini membuat banyak perkebunan tebu bangkrut.
Beberapa pemilik berhasil menyelamatkan bisnisnya dengan menyewa narapidana dari penjara untuk bekerja di ladang tebu -- menggantikan budak-budak sebelumnya. Tindakan tersebut legal di bawah Amandemen ke-13 karena kerja paksa untuk narapidana dianggap sebagai hukuman atas kejahatan mereka.
Source | : | Sarah Pruitt/History |
Penulis | : | Gita Laras Widyaningrum |
Editor | : | Gita Laras Widyaningrum |
KOMENTAR