Di sesi tanya jawab setelah pertemuan, wartawan bertanya kepada gubernur, apakah ada rencana menaikkan status siaga kebakaran lahan dan hutan di Riau, ke tingkat yang lebih tinggi? Sang gubernur mengatakan belum perlu.
Padahal, Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara memerintahkan, apabila kondisi ISPU sudah dalam taraf”berbahaya”, gubernur dapat menetapkan status Darurat Pencemaran Udara di daerahnya. Apabila udara di beberapa daerah sudah berbahaya, Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dapat menetapkan status darurat tingkat nasional.
Setelah 10 hari dilanda pencemaran asap berbahaya tanpa henti, pada 24 September pagi, Syamsuar menetapkan status Darurat Pencemaran Udara untuk wilayah Riau. Status itu berlaku sampai 30 September.
Banyak orang menyayangkan gubernur terlambat menetapkan status tersebut. Apalagi, beberapa jam setelah status darurat diberlakukan, pada 24 September sore, hujan mengguyur Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Karhutla dan Bahayanya Bagi Flora Khas Sumatera dan Kalimantan