Manfaatkan Teknologi Digital dan Buktikan Palapa Ring Bekerja Baik, BPS Gelar Sensus Penduduk Secara Online Demi Data Manunggal

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Jumat, 13 Desember 2019 | 19:42 WIB
Logo Badan Pusat Statistik (BPS) (Cheppy A. Muchlis)

"Dasar hukum sensus penduduk tercatat pada UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Setiap negara minimal harus melakukan sensus penduduk sebanyak 10 kali."

"Ada juga yang 5 tahun sekali. Indonesia jumlah penduduknya berat, jadi 10 tahun sekali. Jadi untuk sensus penduduk tahun 2020 akan ada 54 negara yang berpartisipasi," ucap Suhariyanto.

Kunjungan Kompas Gramedia Group ke kantor Kepala BPS, DR.Suhariyanto, Kamis (12/12/2019). (Grid.ID/Dianita Anggraeni)

 

"Sensus penduduk 2020 merupakan yang ke 7 dimulai dari tahun 1960. Terakhir tahun 2010. Berbeda dari yang lain karena ada 3 metode tradisional ditahun 1960 -2000. Untuk pertamakali menuju satu data kependudukan kita menggunakan metode registrasi, nggak ada door to door, pertama kalinya menggunakan online," jelas Suhariyanto lagi.

Dikatakan pula oleh Suhariyanto, nantinya masyarakat akan dihadapkan pada 21 pertanyaan.

Baca Juga: Gara-gara Janji Manis Ari Askhara Bakal Bagikan Barang Mewah, Karyawan Garuda Jadi Terbelah. Begini Kronologinya