Rasisme adalah lazim, orang kulit putih adalah sang tuan dan penguasa mutlak.
Sebuah surat tertanggal 28 Oktober 1876 oleh Frans Carl Valck, Asisten Residen di Sumatera Timur mencatat:
“Memang suatu keajaiban, kuli Cina bisa tertarik ke daerah perkulian untuk dipukuli hingga mati atau setidaknya diperlakukan dengan kejam sampai luka yang mendalam… Baru-baru ini saya mendengar cerita tentang seorang Eropa yang dengan bangga menceritakan bagaimana dia menggantung seorang kuli sampai mukanya menjadi biru”.
Nienhuys penuh rasisme, menulis bahwa “Orang Cina adalah penipu yang licik dan orang Jawa adalah malas” dan “Orang Batak adalah ras yang terbelakang”.
Artikel di Sumatra Post edisi 30 Mei 1913 menuliskan bahwa sekitar tahun 1867-1868, Nienhuys dituduh mencambuk tujuh kuli Cina sampai mati. Walau kasus ini belum terbuktikan dan juga tak terbantahkan, Sultan Deli memerintahkan Nienhuys untuk meninggalkan tanah Deli dan tidak diizinkan kembali lagi.
Tahun 1869, JT Cremer menggantikan Nienhuys sebagai administrator perusahaan Deli. Untuk mengontrol ribuan buruh dari Cina dan Jawa, Cremer merancang Ordinansi (Peraturan) Kuli yang disahkan pemerintah Hindia Belanda pada 1880. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa para pengusaha kebun melakukan kontrak langsung ke sang kuli untuk bekerja penuh di kebun selama 3 tahun. Para pekerja dikontrak tiga tahun untuk membayar “utang” transportasi mereka ke tanah Deli.
Kelihatannya peraturan tersebut menaruh perhatian terhadap kehidupan buruh, namun peraturan tersebut juga membenarkan para pekebun melaksanakan pidana sanksi atas buruh yang mengingkari persetujuan tersebut. Ordinansi tersebut memberikan kuasa kepada para pekebun untuk menghukum para kuli yang diperkirakan tidak patuh, malas, atau melarikan diri.
Monopoli dan brutal
Asosiasi Pekebun Tembakau Deli juga didirikan pada 1879 untuk memonopoli perkebunan tembakau di Deli. Cremer juga melobi pemerintah Belanda agar mendatangkan buruh langsung dari daratan Cina. Pada 1900, 6.900 buruh langsung didatangkan dari pelabuhan Swatow di Provinsi Guangdong dan Hong Kong. Dari tahun 1888-1930, lebih dari 200.000 buruh Cina telah “diimpor” ke tanah Deli.
Awal 1910, pekerja dari Jawa juga mulai secara besar besaran didatangkan untuk membuka lahan baru untuk perkebunan karet. Pada 1930 terdapat 26.000 orang Cina, 230.000 orang Jawa dan 1000 orang India yang bekerja di perkebunan Deli.
Para pekerja ini harus bekerja 10 jam per hari, 7 hari per minggu dan hanya mendapatkan liburan 1 hari per dua minggu saat gajian.
Pada 1902 Van der Brand, pengacara Belanda di Medan mengungkapkan kebrutalan para pengusaha kebun terhadap para buruh dalam pamflet yang berjudul “Jutawan dari Deli (De Millionen uit Deli)”. Publikasi Van der Brand ini dianggap sebagai Multatuli tanah Deli.
Pemerintah kolonial merasa wajib untuk merespons dan mengirim jaksa J.L.T. Rhemrev menyelidiki kasus tersebut. Laporan Rhemrev pada 1904 menggambarkan perlakuan yang amat buruk terhadap kuli kontrak. Namun laporan itu hanya disimpan dalam berkas, dan hanya pada 1987 ditemukan oleh Jan Breman, peneliti Universitas Amsterdam.
Tan Malaka, yang setahun mengajar anak-anak kuli kontrak di Deli pada 1920-an, menggambarkan kehidupan di sana: