Berkaca pada kondisi Afganistan di bawah pemerintah Taliban pada tahun 1996-2001, Taliban tampaknya ingin negara itu menerapkan aturan sesuai hukum agama yang ketat yang mereka yakini.
Saat Taliban memerintah Afganistan pada 25 hingga 20 tahun lalu, kaum perempuan tidak diizinkan meninggalkan rumah tanpa pendamping laki-laki. Selain itu, mereka juga diharuskan mengenakan burqa dari ujung kepala hingga ujung kaki. Lebih dari itu, kaum perempuan juga tidak diperbolehkan bekerja dan anak perempuan tidak diperbolehkan untuk mengenyam pendidikan.
Lebih lanjut, musik dan televisi non-Islami juga dilarang disiarkan. Sementara pengadilan agama mereka menjatuhkan hukuman fisik termasuk potong tangan bagi pencuri, hingga cambuk di depan umum dan rajam sampai mati bagi orang yang melakukan perzinahan.
Baca Juga: Hashshashin, Pembunuh Terampil Sekte Muslim Rahasia Persia dan Suriah
Taliban juga menghancurkan patung Buddah Bamiyan yang berusia 1.500 tahun. Kelompok tersebut menganggap patung raksasa yang diukir di permukaan tebing itu mereka anggap sebagai penghinaan terhadap Tuhan.
Pihak oposisi dan negara-negara Barat menuduh Taliban ingin kembali menerapkan kebrutalan seperti itu lagi. Namun kelompok tersebut telah membantah tuduhan itu.
Taliban mengatakan awal tahun ini bahwa mereka menginginkan "sistem Islam asli" untuk Afganistan yang akan mengakomodasi hak-hak perempuan dan kelompok minoritas.
Namun begitu, mereka memperingatkan bahwa hukum apa pun harus sejalan dengan tradisi budaya dan aturan agama.
Baca Juga: Propaganda Teroris Meradikalisasi Perempuan, Bagaimana Prosesnya?