PFAS Ditemukan dalam Popcorn Microwave yang Diekspor AS ke Indonesia

By Utomo Priyambodo, Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB
Popcorn microwave yang diimpor dari AS ke Indonesia ternyata mengandung bahan kimia berbahaya. (tataks/Getty Images/iStockphoto)

Baca Juga: Popcorn Dapat Menyebabkan Penyakit Kanker? Bagaimana Menurut Sains?

Baca Juga: Alasan Binturung Berbau Seperti Popcorn

Baca Juga: Membuat Air Minum Aman, Ahli Kembangkan Metode Sederhana Memecah PFAS 

Pada bulan Januari, IPEN dan jaringan Toxic-Free Future yang berbasis di AS juga melakukan survei pada keempat perusahaan tersebut, mengkaji kebijakan mereka tentang PFAS.

Dalam tanggapan yang dikirim melalui email, Conagra mengatakan bahwa "telah menghapus PFAS sejak tahun lalu dari kemasan yang digunakan untuk produk popcorn microwave ACT II di AS, dan mulai Maret 2023 tidak akan lagi menggunakan PFAS dalam kemasan untuk produk popcorn microwave yang dijual secara internasional di bawah merek ACT II." Adapun tiga perusahaan lainnya tidak menanggapi email yang dikirimkan.

PFAS ditemukan dalam popcorn microwave buatan empat perusahaan AS yang diimpor ke Indonesia. (David Jackmanson/Flickr)

Dalam berkomitmen untuk menghilangkan PFAS, Conagra bergabung dengan perusahaan-perusahaan lain seperti Ahold Delhaize, Starbucks, McDonald's, Burger King (RBI), Whole Foods Market, dan lainnya yang telah berkomitmen untuk menghilangkan PFAS dari kemasan makanan mereka.

"Pemerintah perlu mengatasi akar masalah ini yaitu dengan melarang produksi, penjualan, dan mengategorikan penggunaan PFAS sebagai kelas sendiri, terutama untuk penggunaan yang tidak penting," kata Jitka Straková, Peneliti Global dari IPEN.

Tiga bahan kimia PFAS, yakni PFOS, PFOA, dan PFHxS, telah terdaftar dalam Konvensi Stockholm untuk pembatasan dan penghapusan global.

Pada Februari 2023, Otoritas Bahan Kimia Uni Eropa (ECHA) merilis proposal yang menyerukan larangan sekitar 10.000 PFAS. ECHA mencatat bahwa PFAS yang tidak penting, termasuk yang digunakan untuk kemasan makanan, dapat dihapus terlebih dahulu.

Meskipun Indonesia adalah pihak dalam Konvensi Stockholm, saat ini tidak ada peraturan pemerintah yang melarang PFAS dalam kemasan makanan. Menurut Badan Pusat Statistik, Indonesia mengimpor popcorn microwave senilai 3 juta dolar AS dari AS pada 2021.

Di AS, tidak adanya peraturan federal membuat beberapa negara bagian sedang mempertimbangkan atau telah mengadopsi pembatasan PFAS. Sebelas negara bagian AS telah mengesahkan undang-undang yang melarang PFAS dalam kemasan makanan, tetapi ini tidak menghentikan ekspor produk yang mengandung PFAS.

Pada tahun 2021, undang-undang bipartisan yang diperkenalkan di Kongres AS melarang PFAS secara nasional. Namun, proposal tersebut gagal karena lobi perusahaan dan kurangnya dukungan Partai Republik.

PFAS ditemukan mencemari makanan subsisten pada populasi Pribumi Arktika dan sebuah studi oleh Alaska Community Action on Toxics (ACAT) menemukan PFAS di perairan sekitar Fairbanks dan Anchorage.

"Orang Alaska menderita efek buruk dari paparan bahan kimia beracun ini. Kami senang bahwa Senator Lisa Murkowski telah memperjuangkan undang-undang untuk mengakhiri penggunaan PFAS dalam kemasan makanan dan berharap dapat merayakan kemenangan tahun ini," kata Pamela Miller, Direktur Eksekutif ACAT dan Co-Chair IPEN.