Ketua Tim Litigasi YPDT, Robert Paruhum Siahaan mengatakan hampir 2 tahun laporan itu berlalu tanpa tindak lanjut apapun. Pada 24 Januari 2019, PT Aquafarm Nusantara diduga kuat kembali melakukan perbuatan pencermaran terhadap air Danau Toba dengan cara menenggelamkan karung berisi bangkai ikan ke dasar danau. Berbekal bukti itu YPDT kembali mendatangi Polda Sumut, lagi-lagi mereka tidak mendapatkan kejelasan.
"Kemarin kami sudah langsung ke Polda Sumut menanyakan laporan polisi yang dibuat di Bareskrim pada tanggal 19 Juli 2017. Seandainya laporan itu ditindaklanjuti oleh Polda Sumut, perusahaan Aquafarm tidak boleh beroperasi sehingga bisa dipastikan pembuangan bangkai ikan dalam karung tidak ada," ucapnya kepada VOA.
Source | : | Voaindonesia.com |
Penulis | : | National Geographic Indonesia |
Editor | : | Gita Laras Widyaningrum |
KOMENTAR