Nationalgeographic.co.id - "Tenggelamkan" mungkin menjadi kata yang populer dalam beberapa tahun belakangan ini. Bukan tanpa alasan, kata ini seakan menggambarkan ketegasan Indonesia terhadap kapal-kapal ikan milik negara lain yang hendak mengambil kekayaan bawah laut Indonesia secara ilegal.
Salah satu wujud ketegasan ini kembali dilakukan di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai. Dua kapal ikan asing (KIA) Vietnam yang melakukan ilegal fishing di Perairan Pulau Tiga Natuna, Kepulauan Riau pun ditenggelamkan pada Minggu (3/3/2019) sore.
KIA Vietnam KG 94810 TS ditangkap oleh KRI Wiratno-379, dan KIA Vietnam BV 92439 TS merupakan tangkapan KRI Silas Papare-386.
Baca Juga : Terlalu Banyak Turis Berdampak pada Lingkungan? Bagaimana Solusinya?
Salah satu kapal ditenggelamkan dengan cara dibakar di Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga, Natuna, Kepulauan Riau.
Menenggelamkan dengan cara dibakar, menurut Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan kepada Kompas.com, diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Penenggelaman ini juga sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Pengadilan Negeri (PN) Ranai.
"Penenggelaman ini sengaja dipercepat untuk mekanisme memperlancar proses hukum dan untuk mengurangi resiko bagi warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka," ungkap Kolonel Harry.
Selain itu, penenggelaman KIA juga dilakukan untuk memunculkan efek jera terhadap para pelaku pencurian ikan, dan juga sebagai rumpon di lokasi penenggelaman kapal.
Baca Juga : Islandia Izinkan Perburuan 2.130 Paus Dalam Lima Tahun Mendatang
"Kapal-kapal ini kami tenggelamkan secara perlahan agar tidak mencemari laut yang ada di Perairan Natuna. Harapan kami dengan ditenggelamkannya kapal ini nantinya akan tumbuh terumbu karang sebagai tempat berkumpulnya ikan, serta biota laut lainnya," ucap Kolonel Harry.
Lebih lanjut, Kolonel Harry juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi praktik pencurian ikan dengan cara ikut mengawasi pergerakan para pelaku di perairan Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gregorius Bhisma Adinaya |
Editor | : | Gregorius Bhisma Adinaya |
KOMENTAR