Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika pun melaporkan, sebagian besar wilayah Riau turun hujan, termasuk di lokasi kebakaran lahan dan hutan. Malam harinya, udara Kota Pekanbaru yang sebelumnya berbahaya langsung membaik meski masih berada di level tidak sehat.
Keesokan harinya, udara semakin membaik. Begitu seterusnya sampai status Darurat Pencemaran Udara dicabut pada 30 September. Alhasil, status Darurat Pencemaran Udara di Riau sesungguhnya nyaris tidak pernah berlangsung dalam kondisi darurat.
Bencana asap 2019 ini jelas mengembalikan ingatan kepada peristiwa terakhir yang terjadi pada 2015. Dalam banyak perbincangan warga, selalu muncul perdebatan, (bencana) mana yang lebih buruk, 2019 atau 2015?
Tidak sedikit kalangan di Riau mengatakan, bencana asap pada 2019 lebih buruk daripada 2015. Jawaban itu tentu sangat subyektif. Sebab, orang biasanya lebih mengingat ”penderitaan” yang baru dialami daripada yang lama.
Mengacu pada laporan Bank Dunia, bencana asap 2015 menyebabkan kerugian negara Rp 221 triliun. Adapun kerugian bencana asap 2019 belum dirilis Bank Dunia.
Kalau saja tingkatan bencana asap diukur dari jumlah hari libur sekolah, tahun 2015 lebih parah. Waktu itu, lama libur sekolah mencapai enam minggu, sementara pada 2015 libur hanya dua pekan.
Penulis | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
Editor | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
KOMENTAR