Setelah nasionalisasi, GIA belum menjadi maskapai unggulan di Indonesia karena pemerintah belum mengesahkan UU Nasionalisasi hingga 1958. Sementara, penerbangan masa itu masih diwarnai dengan maskapai penerbangan asing.
Setelah disahkan, pemerintah pun memberi dukungan penuh pada GIA untuk pembelian beberapa pesawat komersial.
"Berkembangnya dunia penerbangan pada akhirnya mampu menjadi semacam 'jembatan' yang membuat jarak antarkota, antarnegara bahkan antarbenua menjadi sangat dekat dan cepat," tulis Dadan. "Adapun berkembangnya penerbangan komersial juga telah meningkatkan arus mobilitas horizontal yang kian meluas, tidak hanya tingkat lokal, nasional, tetapi juga global."
Masa Depan Pengolahan Sampah Elektronik Ada di Tangan Negara-negara Terbelakang?
Penulis | : | Afkar Aristoteles Mukhaer |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR