Nationalgeographic.co.id—Dwi Pertiwi memiliki seorang anak yang mengidap lumpuh otak atau cerebral palsy. Anak Dwi yang bernama Musa Ibnu Hasan Pedersen sempat menjalani terapi minyak ganja di Australia. Terapi itu membuat kondisinya membaik.
Namun ketika mereka kembali ke Indonesia, Musa tak lagi bisa mendapatkan terapi minyak ganja tersebut. Indonesia secara hitam-putih melarang keberadaan ganja, termasuk untuk tujuan medis atau pengobatan. Akibatnya, kondisi putra Dwi itu memburuk.
Dwi Pertiwi bersama dua ibu lain dan tiga organisasi telah mengajukan uji materi UU Narkotika Pasal 6 ayat 1a dan Pasal 8 ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selama ini kedua pasal tersebut membuat pengguna terapi ganja medis di Indonesia bisa dipidana.
Source | : | CNN Indonesia,Vice |
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR