Atas perbuatanya itu, MYJ akan dikenakan pasal 21 Ayat 2 d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan dengan maksimum Rp100 juta.
"Perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. Kami terus menindak dan menegakkan hukum. Kamu telah membentuk cyper patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi," kata Sustyi Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK di sebuah rilisan pers.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK menambahkan bahwa hilangnya sumber daya hayari bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi Indonesia. Tetapi juga menjadi perhatian masyarakat dunia.
Baca Juga: Kesalahan Fatal, Penjaga Kebun Binatang Diserang Harimau Sumatra
Selama beberapa tahun ini, KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi dan 318 kasus sudah dibawa ke pengadilan.
Harimau Sumatra merupakan subspesies harimau yang berasal dari Pulau Sumatra Indonesia. Mereka adalah harimau terkecil menurut laman National Geographic. Mungkin karena mereka berevolusi di habitat pulau yang terisolasi.
Garis-garis harimau Sumatra lebih rapat dan bulunya berwarna jingga lebih gelap daripada subspesies lainnya, memungkinkannya untuk berbaur dengan habitat hutan hujan tropis.
Source | : | National Geographic,Rilisan Pers KLHK |
Penulis | : | Fikri Muhammad |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR