Nationalgeographic.co.id - Suatu hal yang ilegal di Indonesia untuk menggunakan ganja. Ganja diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, sebagai narkotika golongan satu yang dianggap tidak bermanfaat untuk terapi, dan rentan penyalahgunaan.
Kendati demikian, sudah banyak penelitian terkait manfaat ganja. Bahkan dalam tradisi Nusantara, ganja kerap digunakan dalam beberapa kegiatan kebudayaan dan adat, pengobatan, bahkan digunakan layaknya bumbu rempah makanan.
Ganja menimbulkan banyak perdebatan. Banyak yang menganggap ganja bisa menimbulkan perilaku bahaya terhadap orang lain. Benarkah demikian?
Sebuah studi terbaru melaporkan dampak penggunaan ganja pada ingatan dan membuat keputusan kita. Para peneliti mempublikasikannya di Scientific Reports, Jumat (02/07/2021) dan dapat diakses bebas.
Source | : | Nature |
Penulis | : | Afkar Aristoteles Mukhaer |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR