Soal Juknis dari Permen 17 ini, menurut Tb. Haeru Rahayu, DJPB KKP, minggu depan sudah bisa dioperasikan.
Ia juga merunutkan pasal-pasal terkait benih lobster dalam Permen 17.
Pada pasal 2 ayat 1 mengatakan bahwa penangkapan benih lobster hanya untuk pembudidayaan. Kemudian pada Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa pembudidayaan benih lobster wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama. Kemudian pada pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa benih lobster dapat dilakukan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, dan kajian.
Terdapat empat kriteria pembudidayaan dari mikro, kecil, menengah, dan besar dengan 6 persyaratan. Yakni lokasi, daya dukung perairan, sarana prasarana, penanganan penyakit, penanganan limbah, dan fasilitas dinas. Adapula aturan untuk syarat lalu lintas benih lobster untuk pembudidayaan.
Baca Juga: Label Pangan, Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Makanan dan Minuman Kemasan
"Pembudidaya dapat melakukan lalu lintas benih lobster dari lokasi budidaya dalam wilayah NKRI dengan ketentuan ukruan benih minimal 5 gram," katanya di acara yang sama.
Jika pembudidaya tidak memenuhi dokumen persyaratan, maka akan dikenakan sanksi terhadap pemusnahan benih bening lobster jika pemilik tak bersedia menigirim mereka kembali ke area asal. Dan jika budidaya itu dinyatakan tertular HPIK (Hama Penyakit Ikan Karantina) dan tidak aman untuk dikonsumsi.
"Cara pemusnahan bisa dibakar, dihancurkan, dikubur, atau dimusnahkan dengan cara lain. Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul atas pemusnahan dan tidak berhak menuntut ganti rugi," kata Haeru dia cara yang sama.
Rekomendasi pelepasan dapat dilakukan di zona peruntukannya sesuai dencan rencana tata ruang wilayah priovinsi. "Jika benih bening lobster yang ditangkap tidak sesuai dengan ketentuan pasal 2 maka dilakukan pelepasan ke alam atau digunakan untuk kepentingan penelitian," kata Hendra Yusran, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut.
Baca Juga: Ilmuwan Berhasil Selamatkan Bayi Gurita yang Terjebak Sampah Plastik
Source | : | Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Penulis | : | Fikri Muhammad |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR